SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berharap Sekda Solo ke depan seperti CEO Perusahaan swasta. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pengin Sekda Solo pengganti Ahyani memiliki semangat kolaborasi. Pemkot Solo sudah berkolaborasi dengan perusahaan swasta untuk pembangunan.

“Sekarang semuanya kami yang di Solo sudah berkolaborasi dengan swasta. Itu yang mau kami dorong di Sekda berikutnya. Sekarang sudah cukup baik perlu ditingkatkan lagi,” kata Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Senin (7/8/2023) siang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, Sekda Solo yang baru harus sama atau bahkan lebih baik dari Ahyani maupun Mantan Sekda Solo Budi Yulistianto. Sekda Solo harus lincah seperti CEO perusahaan swasta.

Dia mengatakan regulasi terbaru memungkinkan PNS eselon III bisa ikut berkompetisi. “Yang muda boleh ikut, yang tua boleh, yang penting semangat kerjanya ya,” papar dia.

Ditanya peluang eks Camat Gajah Mungkur Semarang Ade Bhakti Ariawan mengikuti seleksi Sekda, Gibran mengatakan semua PNS yang memenuhi syarat administrasi di Jateng bisa mendaftar.

Ketua Panitia Seleksi Sekda Solo Budi Yulistianto menjelaskan seleksi Sekda Solo untuk mempersiapkan pengganti Ahyani yang akan pensiun per 1 Desember 2023. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak ada jeda atau langsung ada pejabat pengganti Sekda setelah Ahyani pensiun.

Menurut dia, pendaftaran bisa diakses melalui web kepegawaian.surakarta.go.id, Selasa (8/8/2023) hingga 22 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB. Para peserta merupakan PNS yang bertugas di Jawa Tengah (Jateng).

“Mereka yang memiliki jabatan dan kepangkatan tertentu bisa mengikuti. Sebagai contoh jabatan administrator dan ahli madya bisa. Jabatan petinggi pratama, asisten, staf ahli di kabupaten/kota bisa mengikuti,” kata dia melalui siaran Ria FM Solo, Senin (7/8/2023).

Dia mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 10/2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diprediksi membuat peserta seleksi Sekda Solo lebih banyak dari seleksi sebelumnya.

Regulasi itu membuat Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 10/2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Regulasi memungkinkan PNS yang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun bisa mendaftar. Usia maksimal adalah 56 tahun.

Selain itu, PNS dengan usia maksimal 58 tahun bisa mendaftar. PNS itu sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama sepanjang belum mengajukan permohonan masa persiapan pensiun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya