SOLOPOS.COM - Gedung Kebudayaan akan diresmikan pada 2 Januari nanti. Foto diambil Jumat (30/12/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Diresmikan pada Senin (2/1/2022) oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Gedung Kebudayaan di Karanganyar, Jawa Tengah mempunyai sederet fasilitas yang terbilang cukup lengkap.

Gedung ini diklaim menjadi gedung pertemuan terbesar di Karanganyar dengan spesifikasi bangunan berbentuk joglo. Bahkan, gedung tersebut disebut-sebut tahan gempa bumi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Karanganyar, Asihno, mengatakan gedung tersebut dibangun sejak 24 Juni 2022 dan menempati lahan bekas Gedung Wanita Karanganyar dengan luas 55 meter x 33 meter atau seluas 2.015 meter persegi. Gedung ini dua kali lebih luas daripada Gedung Wanita dan berkonsep joglo.

Gedung Kebudayaan Karanganyar memiliki sederet fasilitas yang lumayan lengkap. Beberapa di antaranya, ruang pertemuan, panggung pertunjukan, ruang transit, ruang penyajian atau ruang katering, ruang kontrol audio, ruang make up, dan toilet.

Di area gedung sendiri sudah dilengkapi dengan prasarana pendukung. Terdapat pintu belakang yang terhubung dengan Gedung Teater. Di tahun ini, Bupati masih menganggarkan pembangunan musala yang akan melengkapi Gedung Kebudayaan.

Secara spesifikasi, Gedung Kebudayaan Karanganyar dengan beragam fasilitas tersebut bisa menampung hingga 4.000 orang di dalamnya.

Ada yang unik dengan bangunan gedung yang berbentuk joglo ini. Hal ini dikarenakan tidak ada tiang pada bangunan joglo tersebut. Oleh sebab itu, gedung yang lokasinya tak jauh dengan Taman Pancasila itu diklaim sebagai gedung berkonsep joglo tanpa tiang pertama di Jawa Tengah.

Gedung Kebudayaan Karanganyar kini juga bisa disewa untuk umum. Bahkan, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Samidi mengatakan sudah banyak warga yang antre ingin menyewa gedung tersebut.

“Nilainya jelas beda karena dari segi bangunan saja lebih besar dan daya tampung lebih banyak,” ulasnya.

Bersumber dari tesis yang diterbitkan Magister Ekonomika Pembangunan UGM Yogyakarta berjudul Estimasi Nilai Tarif Sewa Barang Milik Daerah 2020 (Studi pada Gedung Wanita Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah), tarif sewa Gedung Wanita Karanganyar dulu dibedakan berdasarkan kegiatannya.

Tarif sewa Gedung Wanita Karanganyar berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terbagi menjadi beberapa kategori yaitu, untuk kegiatan usaha bisnis sebesar Rp18.000.000, koperasi primer PNS sebesar Rp9.000.000, dan koperasi sekunder PNS Rp13.500.000.

Sementara itu, untuk kegiatan usaha non bisnis kategori I sebesar Rp9.000.000, kegiatan usaha non bisnis kategori II sebesar Rp7.200.000, kegiatan usaha non bisnis kategori III sebesar Rp5.400.000, kegiatan sosial kategori I sebesar Rp1.800.000, serta untuk kegiatan sosial kategori II dan III sebesar Rp900.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya