Soloraya
Jumat, 22 Maret 2013 - 20:05 WIB

SPPT PBB: Biaya PBB Tak Berubah, Warga Semanggi Mengeluh

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Warga Semanggi, Pasar Kliwon memersoalkan biaya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tidak berubah sejak beberapa tahun lalu. Atas kenyataan itu menimbulkan kecemburuan sesama warga.

“Kenyataan di lapangan, pembayaran biaya SPPT PBB dari tahun ke tahun tidak pernah berubah. Semisal, rumah yang awalnya berlantai I kemudian dibangun menjadi lantai II, biaya pajaknya sama, artinya beban biaya pajak kok masih seperti lantai I. Ini kan tidak adil,” jelas warga Semanggi RT 002/RW 015, Rudi Sutopo, saat dijumpai Solopos.com, di Semanggi, Jumat (22/3/2013).

Advertisement

Rudi menjelaskan tidak adanya perubahan biaya PBB yang diterima warga menimbulkan kecemburuan sosial. “Yang jelas ini justru merugikan pemerintah sendiri. Pemasukan pajak dari warga yang semestinya bertambah malah tidak ada. Padahal imbasnya kan kembali pada warga, artinya biaya perbaikan infrastruktur dan lainnya jadi terbatas,” jelas Rudi.

Kenyataan itu pernah ditanyakan Rudi dalam sebuah pertemuan dengan petugas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, beberapa waktu lalu. Namun dia tidak mendapat jawaban yang pasti dari petugas.
“Saat pertemuan itu, petugas DPPKA katanya akan mendata ulang karena butuh waktu. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Saya yakin kasus seperti ini terjadi di Soloraya dan di beberapa kota lain,” papar dia.

Rudi juga mengkritik adanya pihak ketiga dalam pengelolaan pembayaran pajak di Kota Solo. Padahal, menurutnya, Pemkot Solo semestinya sanggup untuk mengelola sendiri.

Advertisement

“Pengelolaan pembayaran pajak dengan menggunakan jasa perusahaan tertentu dapat mengurangi pendapatan Pemkot,” papar dia.

Lurah Semanggi, Mahendra Nugrahadi mengatakan warga yang merasa komplain dengan pembayaran SPPT PBB bisa datang langsung ke kantor DPPKA.

“Silakan warga datang ke sana (DPPKA) untuk mengisi formulir keberatan. Kalau dulu memang di kantor pajak, tapi sekarang langsung ke DPPKA,” jelas Mahendra.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif