SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi (dok Solopos)

Klaten (Solopos.com)–Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten membuka layanan pengaduan buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penasihat DPC SPSI Klaten, Gino kepada Espos, Senin (5/9/2011), mengatakan layanan pengaduan buruh yang tidak mendapat THR itu dibuka hingga pertengahan September ini.

Dia mengatakan, layanan pengaduan itu juga dibuka bagi buruh yang mendapat THR namun tidak sesuai ketentuan kendati bekerja di perusahaan besar. Layanan pengaduan buruh itu dibuka di kantor DPC SPSI Klaten di Jogonalan Klaten.

Sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, THR sedianya diberikan lebih dari satu kali gaji pokok bagi karyawan yang sudah bekerja selama setahun di sebuah perusahaan. Namun begitu, SPSI Klaten menyinyalir cukup banyak perusahaan yang memberikan THR ala kadarnya.

“Sejumlah perusahaan bahkan mengganti THR itu dengan sejumlah bingkisan Lebaran. Kalau itu perusahaan besar, mestinya bisa menaati undang-undang ketenagakerjaan. Atas dasar itu, kami membuka layanan pengaduan buruh ini. Kalau ada perusahaan besar namun tidak memberikan THR sesuai ketentuan, kami akan melaporkannya kepada dinas terkait agar dilakukan pembinaan,” tutur Gino.

Gino menjelaskan, pemberian THR biasanya dilakukan oleh perusahaan mendekati Lebaran. Padahal, mestinya THR itu diberikan pada H-7 Lebaran. Gino mengakui, pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sejumlah perusahaan masih memberikan THR yang jauh dari harapan. Kebanyakan hal itu dilakukan oleh perusahaan kecil yang memiliki sedikit pekerja.

SPSI, kata Gino, menghadapi dilema ketika mendapati laporan perusahaan kecil yang memberikan THR ala kadarnya. “Perusahaan kecil itu masih kesulitan mengembangkan usahanya karena keterbatasan modal. Dengan keuntungan pas-pasan, kami tidak mungkin memaksa perusahaan itu memberikan THR yang layak. Untuk menggaji karyawan saja mereka tak mampu sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang mencapai Rp 865.000/bulan,” urai Gino.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya