SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sragen mengusulkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen 2013 sebesar Rp876.000.

Ketua SPSI Sragen, Rawuh Supriyanto, mengungkapkan setelah dihitung berdasarkan hasil survei, kebutuhan minimal seorang buruh untuk bisa hidup layak setiap bulannya sekitar Rp876.000.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Angka itu masih bersifat usulan pada rapat pembahasan UMK nanti. Harapannya bisa disetujui,” ungkapnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (13/9/2012).

Survei yang dilakukan, terangnya, mencakup 46 butir standar hidup layak para buruh. Antara lain mempertimbangkan harga barang kebutuhan pokok, listrik, sewa rumah dan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sragen, Aris Wiyadi, belum bisa dimintai keterangan. Sebelumnya Aris mengatakan Apindo mengusulkan UMK 2013 sebesar Rp850.000.

Menanggapi usulan Apindo, Rawuh mengatakan angka Rp850.000 belum bisa memenuhi standar hidup layak buruh. SPSI mengusulkan ada kenaikan UMK. Rencananya pembahasan tentang UMK dilakukan pekan depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, Tasripin, menerangkan Disnakertrans telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan survei pasar sebagai dasar penentuan UMK Sragen. Survei telah rampung dilakukan. Namun hingga Kamis belum ditentukan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) seorang buruh. Dalam waktu dekat baru akan dibahas nilai KHL.

“Jika sebelumnya KHL meliputi 46 komponen, tahun ini KHL meliputi 60 komponen. Jadi lebih lengkap,” jelasnya.

Tasripin menegaskan penentuan UMK harus didasarkan pada hasil penghitungan yang tepat. Disnakertrans akan berusaha menjadi penengah agar kepentingan dua belah pihak, pengusaha dan buruh, bisa diakomodasi.

Ia menargetkan UMK bisa ditetapkan maksimal November. Tujuannya agar ada waktu bagi Disnakertrans untuk melakukan sosialisasi nilai UMK yang baru.

“Januari semua perusahaan harus bisa menerapkan nilai UMK yang baru itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya