SOLOPOS.COM - Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Desa/Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sragen, Ichwan Yulianto, berfoto di depan unit pelayanan Kilinik BUMDes Dasdes di DPMD Sragen, Senin (31/10/2022). Istimewa/Dok. Ichwan Yulianto)

Solopos.com, SRAGEN — Dari 196 desa di Kabupaten Sragen hampir semuanya sudah memiliki badan usaha milik desa atau biasa disebut BUMDes. Hanya dua desa yang belum memilikinya, yakni Nganti di Kecamatan Gemolong dan Kebonromo di Kecamatan Ngrampal.

Meski sudah ada banyak BUMDes, sebagian besar masuk dalam klasifikasi tingkat dasar dan tidak semuanya sehat. Untuk meoptimalkan dan mengembangkan BUMDes demi bisa menyejahterakan warganya maka lahirlah inovasi bernama Klinik BUMDes Das Des.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Inovasi itu dibuat Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Desa/Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sragen, Ichwan Yulianto. Dia menjelaskan jumlah BUMDes di Sragen baru sebanyak 194 desa yang terdiri atas 100 BUMDes masih berklasifikasi dasar, 88 BUMDes berklasifikasi tumbuh, dan baru enam BUMDes yang klasifikasinya berkembang.

Belum ada BUMDes dengan klasifikasi maju. Pembinaan BUMDes selama ini hanya dilakukan Dispermades sehingga kurang maksimal.

Baca Juga: 31 Inovasi Pejabat Sragen Diluncurkan, Namanya Unik-Unik, Ini Daftarnya

“Atas dasar itulah, kami membuat inovasi berupa Klinik BUMDes Das Des [dari desa untuk desa] berdasarkan SK Bupati Nomor 800/460/01.3/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 lalu. Dalam pelayanan Klinik BUMDes Das Des, pembinaan BUMDes bisa dilakukan lintas organisasi perangkat daerah [OPD] yang menjadi satu tim bersama,” jelas Ichwan, Senin (31/10/2022).

Ichwan menyebut ada tujuh OPD yang bergabung dalam pengelolaan Klinik BUMDes Das Des ini, yaitu Inspektorat Daerah, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bagian Hukum Setda Sragen.

“Ibarat Klinik Kesehatan, maka personel dari perangkat daerah tersebut seperti dokter spesialis yang akan lebih fokus dalam menangani permasalahan BUMDes sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga: Tingginya Kasus DBD di Sragen Ternyata Karena Overdiagnosis

Dorong Legalitas BUMDes

Klinik BUMDes Das Des ini bertujuan untuk memfasilitasi BUMDes dalam mendapatkan legalitas badan hukum. mengembangkan usaha BUMDes, dan meningkatkan klasifikasi BUMDes. Tugas Klinik BUMDes Da Des yakni memberi pelayanan konsultasi baik secara daring maupun luring; sosialisasi peraturan perundang-undangan, membimbing secara teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria dalam pengelolaan BUMDes. Selain itu memfasilitasi pengembangan modal dan usaha, membina manajemen, serta mendata dan menilai klasifikasi BUMDes.

“Konseling BUMDes secara daring bisa dilakukan lewat bumdes-dasdes.sragenkab.go.id. Aplikasi ini memudahkan BUMDes maupun kepala desa dalam konsultasi secara online. Aplikasi itu juga bisa digunakan untuk pelaporan dan penialaian BUMDes oleh pengurus BUMDes langsung dari desa. Klinik BUMDes buka mulai pukul 09.00 WIB-14.00 WIB di DPMD Sragen,” ujarnya.

Baca Juga: Diluncurkan Bupati, Sragen Punya Desa Wisata Baru Berkonsep Edukasi dan Religi

Ichwan berharap dengan adanya Klinik BUMDes Das Des ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh kepala desa maupun pengurus BUMDes untuk berkonsultasi tentang pengelolaan dan usaha BUMDes sehingga klasifikasinya naik menjadi berkembang dan maju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya