SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti (tengah) menunjukkan barang buktit penyalahgunaan obat psikotropika dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (13/11/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SRAGEN — Sragen masih jadi wilayah sasaran peredaran narkoba. Terbuki sepanjang tahun ini hingga Senin (13/11/2023) ada 41 kasus peredaran narkoba yang diungkap Polres Sragen. Dari jumlah tersebut, ada 52 tersangka yang ditangkap.

Terbaru, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya lainnya dengan tersangka warga Desa Krebet, Kecamatan Masaran. Tersangka atas nama Anung Satria Permana, 22, ditangkap di pinggir jalan raya Solo-Sragen tepatnya di Kecamatan Masaran, Sragen pada Sabtu (28/11/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dari tangan tersangka Anung polisi menyita 40 butir pil Hexymer,20 butir Atarax, 30 butir Alprazolam, dan 20 butir Riklona. Pelaku mendapatkan obat-obatan psikotropika tersebut menggunakan resep milik temannya untuk membeli di Apotek di wilayah Kota Solo.

“Kemudian di dalam jok sepeda motor ditemukan 30 butir obat jenis Dolgesik dan 30 obat jenis Hexymer,” ujar Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, mewakili Kapolres AKBP Jamal Alam, dalam jumpa pers, Senin (13/11/2023).

Pelaku dijerat Pasal 60 Ayat (2) juncto  Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika juncto Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (12/10/2023), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat jenis Trihexyphenidyl dengan dua tersangka. Mereka adalah Yuni Nugroho, 23, dan Awaluyo Widianto, 28. Keduanya warga Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.

Rini mengatakan dua tersangka itu ditangkap di persawahan belakang SDN 4 Kebonromo, tepatnya Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Beberapa barang bukti disita yaitu satu tas putih kecil terbuat dari kertas yang di dalamnya terdapat 100 butir obat Trihexyphenidyl.

“Modusnya tersangka membeli obat untuk diedarkan kembali dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Rini dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, pada Senin (13/11/2023).

Penangkapan tersebut bermula dari masuknya informasi dari masyakarat soal adanya peredaran obat berbahaya di Kecamatan Ngrampal pada Kamis (12/10/2023) petang pukul 18.00 WIB. Satresnarkoba menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan sampai akhirnya bisa menangkap Yuni Nugroho. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti tersebut.

Dari penangkapan Yuni, polisi kemudian menangkap Awaluyo yang disebut sebagai pemilik obat berbahaya tersebut. “Petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditinggali Awaluyo dan dapat ditemukan barang bukti berupa 180 butir obat jenis Trihexyphenidyl,” tambah Rini.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya