Soloraya
Rabu, 21 Juli 2021 - 16:59 WIB

Sragen Masuk PPKM Level 3: Boleh Makan di Warung Tapi Hanya 30 Menit

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pejabat Pemkab Sragen mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan di Command Center Setda Sragen, Rabu (21/7/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kabupaten Sragen masuk level 3 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Pengetatan tetap sama seperti PPKM darurat sebelumnya namun dengan sedikit kelonggaran.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, Rabu (21/7/2021).

Advertisement

Bupati Sragen itu enyebut ada beberapa poin pelonggaran dengan status PPKM level 3 dibanding saat PPKM darurat, 3-20 Juli lalu. Misalnya pasar tradisional bisa dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Sapi Kurban Berlimpah, Desa Pengkok Sragen Salurkan 91 Kambing hingga ke Pacitan

Advertisement

Baca Juga: Sapi Kurban Berlimpah, Desa Pengkok Sragen Salurkan 91 Kambing hingga ke Pacitan

Ia melanjutkan angkringan atau HIK dan warung makan lainnya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Pengunjung juga boleh makan di tempat maksimal 30 menit, tetapi lebih ditekankan agar dibawa pulang.

“Kalau secara umum untuk PPKM level 3 ini sama dengan PPKM yang sudah berjalan. Nanti dilihat hasilnya pada 26 Juli 2021 mendatang,” kata Bupati saat ditemui wartawan, Rabu (21/7/2021).

Advertisement

Baca Juga: Iduladha Saat PPKM Darurat, Jumlah Hewan Kurban di RPH Sragen Anjlok

Ia menekankan peran aktif masyarakat untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini betul-betul dilakukan. Misalnya ada orang yang kurang enak badan, positif Covid-19, disiplin pakai masker, isolasi mandiri, dan tidak keluar rumah.

Pemadaman Lampu Jalan Kota Tetap Berlanjut

Selama disiplin itu diterappkan maka tidak perlu ada pembatasan secara umum. “Kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang tidak sesuai harapan itu lalu bagaimana pemerintah memantaunya? Maka pembatasan itu tetap dilakukan. Selama masyarakat belum disiplin, pembatasan terus dilakukan,” ujarnya.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto mengatakan tidak ada kelonggaran dalam PPKM darurat level 3 ini. Pengetatan tetap dilakukan dan kebijakan memadamkan lampu sepanjang Jl Raya Sukowati dan fasilitas umum tetap berlaku untuk mengurangi mobilitas penduduk.

Baca Juga: Masak Air Lalu Ditinggal Tidur, Dapur Warga Sragen Terbakar

“Saya keluar malam sudah bisa melihat berkurang. Sampai 25 Juli mendatang masih terus diperketat. Jadi entah jalan dibuka, rumah sakit dibuka, oksigen diperbanyak. Sepanjang masyarakat tidak patuh protokol kesehatan ya percuma. Kuncinya di ketaatan protokol kesehatan,” katanya.

Advertisement

Sekda melihat selama dua pekan terakhir ini ada perubahan perilaku masyarakat yakni tidak bergerombol dan tidak berkerumun sudah ada. Tetapi kesadaran untuk memakai masker masih kurang. Inilah yang menyebabkan munculnya kasus aktif dan lebih dominan di klaster keluarga.

“Keluarga saya saja, satu orang kena maka tujuh anggota keluarga lainnya ikut kena. Banyaknya kasus baru itu sebenarnya efek dari dari liburan panjang dua pekan sebelumnya. Kalau ingin mengetahui efek PPKM darurat dua pekan ini ya nanti dilihat dua pekan mendatang. Kasus sekarang masih tinggi karena rata-rata di atas 100 orang per hari,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif