Soloraya
Selasa, 28 Mei 2013 - 08:39 WIB

Sragen Uji Coba 5 Hari Kerja Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN–Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengatakan akan melakukan uji coba sistem lima hari kerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sragen, Senin (3/6/2013).

Advertisement

Hal itu disampaikan usai memberikan sambutan peringatan HUT ke-267 Kabupaten Sragen di Alun-Alun Sasono Langen Putro, Senin (27/5/2013).

Bupati mengungkapkan kemantapan memberlakukan lima hari kerja pada PNS Kabupaten Sragen. Kebijakan itu mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) RI. Meski demikian, Bupati mengaku tidak gegabah. Dia akan melakukan uji coba dan evaluasi selama enam bulan sejak kebijakan berlaku.

“Dasar kami Permenpan RI. Setelah kami berlakukan nanti akan uji coba dan evaluasi selama satu semester. Uji coba itu sesuai Permenpan RI. Ada ketentuan seperti itu,” kata Agus saat ditemui Solopos.com, Senin.

Advertisement

Lebih lanjut  ia mengatakan pemberitahuan kepada PNS di Kabupaten Sragen ihwal pemberlakukan lima hari kerja segera dilakukan. Agus mengaku tidak khawatir kemungkinan PNS tidak dapat menyesuaikan. Dia berdalih informasi lima hari kerja sudah berhembus di kalangan PNS.

Namun Bupati Agus menegaskan sistem lima hari kerja tidak berlaku bagi bidang maupun SKPD yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat, seperti Dinas Pendidikan, UPTPK, kecamatan, RSUD, pemadam kebakaran dan lain-lain.

“Apabila sistem lima hari kerja mampu mendorong pelayanan paripurna dan prima maka akan kami lanjutkan. Tetapi kami akan evaluasi. Semua dilakukan sesuai Permenpan. Bidang maupun SKPD yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat tetap masuk enam hari kerja termasuk di kecamatan. Mereka menggunakan sistem piket.”

Advertisement

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Joko Saptono, mengaku sepakat sistem lima hari kerja. Joko menjelaskan pemerintah kabupaten/kota lain di Soloraya, Pemerintah Provinsi hingga Jakarta telah menggunakan sistem lima hari kerja. Namun dia meminta jam kerja PNS menyesuaikan perubahan sistem. Demikian hal tertib daftar hadir.

“Rencana lima hari kerja sesuai program nasional. Hampir semua wilayah sudah menggunakan sistem itu. Hal yang penting jam kerja menyesuaikan. Masalah pelayanan tetap masuk enam hari kerja tetapi bisa diatur mekanisme. Saran saya lebih disiplin. Kami akan evaluasi efektifitas sistem ini,” tutur Joko saat dihubungi Solopos.com, kemarin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif