Soloraya
Kamis, 10 September 2020 - 19:11 WIB

Sragen Zona Merah Covid-19, Polisi Kembali Larang Warga Gelar Hajatan

Muh Khodiq Duhri  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan, (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen kembali melarang warga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah menggelar hajatan. Larangan itu dipicu kasus Covid-19 di Kabupaten Sragen yang meningkat hingga berstatus zona merah.

Surat edaran terkait rekomendasi kegiatan dan izin keramaian sudah disampaikan masing-masing polsek ke semua kepala desa di Sragen per Kamis (10/9/2020). Surat tersebut menggunakan rujukan berupa surat telegram dari Kapolda Jateng dan Kapolres Sragen tentang antisipasi kerawanan pasca-diterapkannya adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.

Advertisement

Melalui surat edaran itu, polisi menginformasikan bila izin keramaian dari warga tidak akan diberikan dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Sempat Gerayangi Janda, Pelaku Batal Perkosa & Lari Tanpa Celana Usai Anak Korban Nangis

Advertisement

Sempat Gerayangi Janda, Pelaku Batal Perkosa & Lari Tanpa Celana Usai Anak Korban Nangis

"Izin keramaian ini salah satunya adalah kegiatan hajatan. Dalam Perbup, warga memang bisa menggelar hajatan dengan catatan mendapat izin keramaian dari polisi. Tanpa ada izin keramaian dari polisi, warga dilarang menggelar hajatan," ujar Kapolsek Sragen Kota, AKP Mashadi, kepada Solopos.com, Kamis (10/9/2020).

Hingga Kamis, jumlah warga Sragen yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 355 orang. Dalam sehari, Kamis (10/9/2020), jumlah warga Sragen yang positif Covid-19 bertambah delapan orang.

Advertisement

Meningkatnya kasus positif Covid-19 hingga menjadi Sragen berstatus zona merah melatarbelakangi polisi tidak memberikan izin keramaian bagi warga yang ingin menggelar hajatan.

Kisah Unik Pria Trucuk Klaten yang Tinggal di Makam: Pernah Berjaya Jadi Dukun Togel

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Sutrisno, membenarkan adanya pemberitahuan dari polisi terkait tidak diterbitkannya izin hajatan. Menurutnya, peningkatan kasus Covid-19 di Sragen memaksa polisi memperketat persyaratan pengajuan izin keramaian.

Advertisement

Pengantar Puskesmas

Bila sebelumnya permintaan izin cukup dengan pengantar dari kecamatan, sekarang harus ada pengantar dari puskesmas sebelum diserahkan ke polsek setempat.

"Kalau telanjur terbit, nanti akan dicabut izin keramaian itu. Kebetulan di desa kami ada dua warga yang bakal menggelar hajatan pada Oktober dan November. Walau izin keramaian sudah turun, polisi akan mencabut izin itu. Saya maklum dengan aturan itu mengingat Sragen sudah masuk zona merah sehinga mau tidak mau harus ada tindakan tegas," papar Sutrisno yang juga Kepala Desa Gawan, Kecamatan Tanon itu.

Rumah Sepi, Janda Anak 1 Hampir Diperkosa Tetangga Saat Tidur Pulas

Advertisement

Meski tidak ada izin keramaian untuk hajatan, kegiatan ijab kabul pernikahan di Sragen tetap bisa diselenggakan. Di Kecamatan Tanon, ijab kabul hanya boleh diselenggarakan di kantor KUA setempat dengan jumlah peserta tidak lebih dari tujuh orang.

"Tidak adanya izin keramaian itu sudah disosialisasikan dalam rapat lintas sektoral tadi pagi di Puskesmas Tanon I. Polisi sudah sampaikan tidak akan lagi terbitkan izin keramaian bagi warga yang mau gelar hajatan," papar Sutrisno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif