Soloraya
Senin, 31 Agustus 2020 - 15:30 WIB

Sri Mulyani & Yoga Hardaya Jalani Tes Swab di RSD Klaten, Ada Apa?

Ponco Suseno  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rumah Sakit Daerah Bagas Waras Klaten (google map)

Solopos.com, KLATEN -- Pasangan Sri Mulyani dan Yoga Hardaya atau disingkat Mulyo menjalani tes swab di Rumah Sakit Daerah (RSD) Bagas Waras Klaten, Senin (31/8/2020) siang.

Hasil tes swab tersebut dibutuhkan Sri Mulyani - Yoga Hardaya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri menjadi paslon bupati-wakil bupati di Pilkada Klaten 2020.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Yoga Hardaya datang terlebih dahulu di RSD Bagas Waras, sekitar pukul 13.15 WIB. Sejurus kemudian, Sri Mulyani juga datang ke RSD Bagas Waras.

Target Retribusi Pasar di Klaten Terancam Meleset Gegara Pandemi

Advertisement

Target Retribusi Pasar di Klaten Terancam Meleset Gegara Pandemi

Tim medis mengambil sampel swab di Ruang Sinta RSD Bagas Waras Klaten. Tes swab di RSD Bagas Waras berjalan tak lebih dari 10 menit.

Begitu tes swab rampung, Sri Mulyani dan Yoga Hardaya meninggalkan RSD Bagas Waras Klaten guna melanjutkan aktivitas masing-masing.

Advertisement

Polisi Ungkap Tersangka Kasus Pembunuhan Duwet Baki Bisa Bertambah

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten telah mengumumkan jadwal pendaftaran paslon di Pilkada 2020, beberapa waktu lalu.

Tujuh Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Hal itu tertuang dalam surat bernomor: 251/PL.02.2-PU/3310/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020.

Advertisement

Dalam pengumuman tersebut terdapat tujuh persyaratan yang harus dipenuhi paslon.

Mendes PDTT Instruksikan Pengadaan Masker, Desa di Sragen Sudah Duluan

Poin kelima dari tujuh persyaratan itu menguraikan tentang proses pencalonan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Advertisement

"Kami sudah sampaikan ke liaison officer (LO) terkait kewajiban menyertakan hasil tes swab. Hasil tes itu diserahkan saat mendaftar ke KPU. Yang perlu diketahui, tes swab ini tidak menggugurkan calon. Jika ada yang positif dari hasil swab, yang bersangkutan cukup mendaftar dalam jaringan (daring) dari rumah," kata Anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Klaten, Samsul Huda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif