Soloraya
Rabu, 25 Januari 2012 - 13:56 WIB

SRI SADOYO: Kejari Segera Lakukan Eksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sadoyo Hardjo Miguno (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Sri Sadoyo Hardjo Miguno (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KARANGANYAR--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera melakukan eksekusi terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, KRMTH Sri Sadoyo Hardjo Miguno, yang juga mantan Wakil Bupati Karanganyar.

Advertisement

Sejak Sabtu (21/1) lalu, Sri Sadoyo sudah pulang ke rumahnya di Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan dan sudah tidak menjalani rawat inap di RSUD Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Bambang Tedjo Manikmoyo, mengatakan pihaknya akan segera melakukan eksekusi sebab yang bersangkutan sudah tidak menjalani rawat inap lagi.  “Kalau memang bisa rawat jalan, mengapa tidak?” ujar Bambang saat dihubungi Espos, Selasa (24/1/2012) siang.

Kendati demikian, pihaknya juga masih mempertimbangkan berbagai hal, termasuk segi kesehatan serta usia Sri Sadoyo yang sudah 69 tahun. Ia mengaku beberapa hari yang lalu sudah berkomunikasi dengan pengacara terpidana, Wibowo Kusumo Winoto, terkait dengan eksekusi itu. Namun eksekusinya kapan, ia masih belum bisa memastikan.

Advertisement

“Pengacara akan mengupayakan agar Sri Sadoyo dapat dihadirkan ke kantor Kejari,” ujarnya.

JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif