Soloraya
Rabu, 13 April 2022 - 20:58 WIB

STABN Raden Wijaya Wonogiri Sambut Baik UU TPKS

Luthfi Shobri Marzuqi  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terdiri 12 bab yang mencakup 93 pasal.

Solopos.com, WONOGIRI — Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Raden Wijaya Kabupaten Wonogiri menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR RI. Di sisi lain, di STABN Raden Wijaya Wonogiri tak pernah ditemui sekalipun kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus setempat.

Sebagaimana diketahui, DPR RI baru saja mengesahkan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (12/4/2022). Rapat dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Advertisement

“Meskipun saya belum melihat secara penuh tapi saya mencoba melihat poin-poinnya. Ini memihak kepada korban. Jadi kami menyambut baik,” kata Dosen Progran Studi Ilmu Komunikasi STABN Raden Wijaya Wonogiri, Situ Asih, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Bejat! Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Cucunya saat Main ke Rumah Pelaku

Situ mengatakan kampus yang beralamat di Kelurahan Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, ini berstatus sebagai kampus agama. Di kampus ini tak pernah ditemukan kasus kekerasan seksual.

Advertisement

“Salah satu misi dalam agama Buddha tidak boleh melakukan pelanggaran sila ke-5 tentang perbuatan menjalankan seksual secara bebas [STABN Raden Wijaya Wonogiri memiliki sekitar 400 mahasiswa, dengan perbandingan 60 persen perempuan dan 40 persen laki-laki],” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif