SOLOPOS.COM - Staf Ahli Wali Kota Suwarta saat menerima penghargaan dari eks Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, beberapa waktu lalu. Suwarta meninggal dunia, Minggu (20/8/2023). (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO– Kabar duka dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Solo. Staf Ahli Wali Kota Solo, Suwarta, 55, tutup usia, Minggu (20/8/2023).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Suwarta berpulang di kediamannya di Jl Galuh II No.37, RT 003/RW 006 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo pukul 08.25 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Jenazah dimakamkan di Pemakaman Mendungan, Kecamatan Plupuh, Sragen pukul 13.00 WIB. Suwarta meninggalkan istri Suharni.

Selain itu, Suwarta meninggalkan anak, Alfian Clara Dinarti- Luth Pramudyo Adiwibowo. Serta dua cucu, masing-masing Annasya Ferzana Visolela Adiwibowo dan Alavarendra Radeya Salahuddin Adiwibowo.

Suwarta pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Setda Solo, Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Solo, dan Staf Ahli Wali Kota Solo.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan Suwarta memiliki penyakit stroke dan sedang masa pemulihan sebelum meninggal dunia.

“Beliau semasa masih sehat aktif dan rajin berolahraga. Biasanya tenis di Manahan. Kaitannya dengan prestasi, beliau banyak inovasi dan kreasinya waktu bertugas di Dispendukcapil,” jelasnya.

Menurut Dwi, sapaannya, Suwarta merupakan salah satu ASN yang tergolong muda waktu promosi menjadi Kepala Disadmindukcapil Kota Solo. Suwarta juga pernah menjadi salah satu peserta pada seleksi Sekda Solo sebelumnya.

Suwarta juga tercatat sebagai salah satu pegawai negeri sipil lingkungan Pemkot Solo yang masuk pada bursa Sekda Solo tahun ini. Namun, Suwarta belum mendaftar sejauh ini. Pendaftaran seleksi Sekda Solo dibuka sampai 22 Agustus 2023.

Laman resmi Pemprov Jateng menjelaskan salah satu inovasi layanan  Dispendukcapil Kota Solo adalah Program Belasungkawa Kirim Akta Nikah (Besuk Kiamat). Melalui Besuk Kiamat, Pemkot Solo segera menerbitkan akta kematian warga meninggal dunia dalam waktu 1 x 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya