SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk. (JIBI/Semarangpos.com)

Solopos.com, SRAGEN — PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebut stok pupuk subsidi di Kabupaten Sragen pada musim tanam ketiga (MT III) April-September 2021 akan disalurkan sesuai alokasi pemerintah.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyatakan stok pupuk subsidi lini III atau di tingkat distributor di Jawa Tengah sebanyak 104.000 ton. Perinciannya, pupuk Urea 48.000 ton, NPK Phonska 16.000 ton, SP-36 13.000 ton, ZA 16.000 ton, dan pupuk organik 11.000 ton.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara stok pupuk subsidi di Sragen mencapai 8.319 ton. Jumlah ini, kata Wijaya, sudah melebihi tujuh hingga delapan kali lipat dari stok minimum yang ditentukan pemerintah. “Rinciannya, pupuk Urea 3.932 ton, NPK Phonska 1.164 ton, SP-36 1.163 ton, ZA 718 ton, dan pupuk organik Petroganik 1.342 ton,” jelasnya kepada wartawan di Sragen, Selasa (25/5/2021).

Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, lanjut Wijaya, Pupuk Indonesia turut memanfaatkan teknologi digital. Pupuk Indonesia telah menerapkan distribution planning and control system (DPCS) untuk merencanakan dan memantau distribusi pupuk secara real time. Penebusan pupuk bisa dilakukan secara online melalui website.

Baca Juga: Dokter Pasang Ring di Jantung Eks Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman

Pupuk Indonesia juga menggunakan aplikasi untuk mengetahui stok pupuk di gudang secara real time. Sejumlah terobosan itu dilakukan supaya semua proses distribusi pupuk terekam secara digital dan memudahkan penelusuran data.

“Kami juga menempatkan 612 petugas lapangan ke berbagai daerah yang rutin berkoordinasi dengan dinas pertanian dan perdagangan, distributor, hingga kios di wilayahnya,” ujar Wijaya.

Anggota Poktan

Bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi, kata Wijaya, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Pertanian yakni wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dan menggunakan kartu tani untuk wilayah tertentu.

“Apabila belum memiliki kartu tani, petani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Ulama Karismatik Sragen KH Sururi Tutup Usia

Sebagai produsen, Pupuk Indonesia berkewajiban menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah. Pada 2021, alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49/2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

“Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” jelas Wijaya.

Selain diawasi Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia, kata Wijaya, penyaluran pupuk subsidi juga diawasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) hingga aparat penegak hukum. “Karena pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Oleh sebab itu, berbagai bentuk atau upaya penyelewengan adalah tindakan melawan hukum dan dapat diancam pidana,” tutup Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya