Solopos.com, SOLO–Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyatakan pelaku penjualan istri melalui platform online bukan warga Solo, melainkan warga Gunungkidul, Jogja.
Namun, praktik tindak pidana tersebut berlangsung di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Gilingan, Banjarsari, pada pertengahan Juni 2023.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
“Pelaku penjualan istri ini bukan warga Solo, tapi warga Jogja. Dia melakukan tindak pidana itu sudah sekira satu tahun terakhir, karena dorongan atau motif ekonomi,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).
Polisi yang mendapatkan informasi terjadinya tindak pidana itu mendatangi hotel tersebut dan mendapati pelaku. Polisi kemudian menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai dan HP atau ponsel.
“Pelaku dalam menjual istrinya itu hanya menggunakan brand jualnya wild atau liar. Dia tawarkan servis wild. Informasi masuk kepada kami, lalu anggota kami langsung menuju lokasi hotel,” terang dia.
Diduga pelaku sudah puluhan kali menjual istrinya kurun setahun terakhir. Untuk tarif sekali layanan seksual yang diberikan bervariasi, sesuai kesepakatan semua pihak. Tapi biasanya di kisaran Rp1,2 juta.
Disinggung apakah ada unsur pemaksaan pelaku kepada korban, menurut Iwan, pihaknya tidak melakukan pendalaman terhadap motif itu. “Yang jelas statusnya adalah mengkaryakan istrinya,” imbuh dia.
Lebih jauh Iwan menjelaskan YF dan PP merupakan pasangan suami-istri dengan seorang anak berumur empat tahun. YF bekerja sebagai wiraswasta tepatnya seorang montir bengkel. Sedangkan PP ibu rumah tangga.