Soloraya
Rabu, 30 Oktober 2019 - 07:50 WIB

Suami Korban Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Gugat Polresta

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suami Retnoningtri, korban tabrak lari Flyover Manahan, Marthen Jelipele (kiri), bersama kuasa hukumnya Geogrius Limaar Siahaan di PN Solo, Selasa (29/10/2019) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Marthen Jelipele akhirnya menggugat Polresta Solo terkait kasus tabrak lari yang mengakibatkan istrinya, Retnoningtri, meninggal dunia di flyover Manahan Solo, 1 Juli 2019 lalu.

Warga Serengan, Kota Solo, itu menggugat Polresta agar segera mengungkap pelaku tabrak lari di flyover Manahan Solo tersebut.

Advertisement

Ditemui Solopos.com di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (29/10/2019), Marthen mengatakan ia didampingi Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka) dalam gugatan tersebut.

“Sudah hampir empat bulan tapi tidak ada titik terang atau pun kepastian terungkapnya [tabrak lari]. Saya memutuskan minta bantuan hukum. Informasi dari kepolisian hanya penyelidikan, tidak ada yang lain,” ujar lelaki bertubuh besar itu.

Advertisement

“Sudah hampir empat bulan tapi tidak ada titik terang atau pun kepastian terungkapnya [tabrak lari]. Saya memutuskan minta bantuan hukum. Informasi dari kepolisian hanya penyelidikan, tidak ada yang lain,” ujar lelaki bertubuh besar itu.

Honda Jazz Tabrak 2 Motor Parkir di Wedangan Depan De Tjolomadoe Karanganyar

Ia meminta persoalan yang menimpa keluarganya dituntaskan hingga pelaku ditemukan. Gugatan pertama yang ia ajukan harus berlanjut.

Advertisement

Teror Video Call Cabul Gegerkan Karanganyar

Baca Doa Ini Saat Melihat Perbuatan Mesum!

Ia menyayangkan sudah hampir empat bulan namun pelaku tabrak lari belum juga tertangkap.

Advertisement

“Yang menuntut keluarga korban sendiri, kalau dilihat waktunya ini terbilang lama,” ujarnya.

Tok! Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Perinciannya

Ia mengaku juga menggugat praperadilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo sebagai pemilik bukti utama berupa rekaman kamera CCTV.

Advertisement

Dalam sidang pertama, Selasa, Marthen didampingi kuasa hukum dari Peka sedangkan Polresta Solo diwakili Kasubaghukum Polresta Solo Iptu Rini Pangestuti dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Adis Dani Garta.

Paundra Dukung Gibran: Saya Bosan dengan Solo yang Sekarang!

Wanita Cantik Anggota Dishub Solo Nyetir BST, Mau Naik?

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sunaryanto itu kedua pihak sepakat sidang digelar selama sepekan.

Sebelumnya, Polresta Solo sudah dua kali digugat Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan dimenangi Polresta Solo.

Jarang Disorot, Ini Fakta Menarik Istri Didi Kempot

Permohonan gugatan yang diajukan LP3HI dinilai tidak terlalu kuat.

Setelah proses praperadilan tersebut, Polresta Solo masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Rekomendasi 5 Hotel Murah tapi Berkelas di Solo

Kini untuk kali pertama Polresta Solo digugat keluarga korban untuk segera mengungkap pelaku tabrak lari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif