Soloraya
Jumat, 10 Juni 2011 - 08:00 WIB

Suara 6 fraksi masih terpecah

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Meski pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Sosial (Kemensos) namun belum juga tercapai kesepakatan di antara enam fraksi.

Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan mengenai dimasukkan atau tidaknya pasal yang mengatur mengenai larangan pengurus partai politik (Parpol) dalam jajaran kepengurusan LKK yakni mulai dari tingkat RT, RW, LPMK, PKK dan terakhir KT.

Advertisement

Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar Sejahtera menginginkan pasal larangan tersebut dicoret sementara empat fraksi lain yakni Demokrat, PKS, PAN serta NIR menginginkan pasal larangan pelibatan pengurus Parpol dipertahankan.

Sebagai informasi, terbelahnya suara legislator terhadap pasal larangan pengurus Parpol menduduki jabatan pengurus LKK sebelum ini berusaha diatasi Pansus dengan cara berkonsultasi dengan Kemendagri.

Berbeda dengan konsultasi-konsultasi sebelumnya di mana hanya pimpinan Pansus yang berkunjung ke Jakarta, kunjungan pekan lalu melibatkan semua anggota Pansus yang merupakan perwakilan semua fraksi.

Advertisement

Ketua Pansus LKK, Marhaeni, menuturkan meski semua anggota Pansus sudah melakukan konsultasi di Kemendagri dan Kemensos namun belum ada kesepakatan mengenai pasal larangan keterlibatan pengurus Parpol dalam kepengurusan LKK.

”Kami masih belum mencapai kata sepakat. Terlebih hasil konsultasi juga membingungkan di mana aturan antara Kemendagri dengan Kemensos ternyata bertabrakan meski dua kementerian itu tidak mengetahuinya. Aturan yang kami maksud adalah aturan mengenai Karang Taruna,” papar dia, Kamis (9/6/2011).

(aps)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif