Soloraya
Kamis, 1 Oktober 2020 - 16:15 WIB

Sudah 12 Tersangka Ditangkap, Polisi Masih Buru 5 Pelaku Kerusuhan Mertodranan Solo

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (kiri) bersama Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito saat jumpa pers penangkapan dua tersangka baru kasus kerusuhan Mertodranan di Mapolresta Solo, Kamis (1/10/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Satreskrim Polresta Solo hingga awal Oktober sudah menangkap dan menetapkan 12 orang pelaku sebagai tersangka kasus kerusuhan dan pengrusakan Mertodranan, Pasar Kliwon.

Setelah menetapkan 10 tersangka, polisi menangkap dua lagi tersangka yakni R dan T yang tertangkap pada Senin-Selasa (28-29/9/2020). R yang merupakan dalang kerusuhan itu tertangkap di Jepara, Jawa Tengah, Selasa.

Advertisement

Sedangkan T tertangkap di Solo pada Senin. T berperan melempar batu sebanyak dua kali pada aksi kerusuhan itu.

Mekar Bunga Bungur-Sakura Bikin Balai Kota Solo Serasa Musim Semi Di Jepang

Advertisement

Mekar Bunga Bungur-Sakura Bikin Balai Kota Solo Serasa Musim Semi Di Jepang

Kini, Polresta Solo masih memburu lima pelaku lainnya dalam kerusuhan Mertodranan, Agustus lalu. Mereka masing-masing berinisial S, D, W, B, dan H dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta menyebut selain R, ada satu orang lagi yang juga menjadi dalang dalam kerusuhan itu, yakni BD yang sudah tertangkap sebelumnya. Lebih lengkapnya 12 tersangka kasus kerusuhan Mertodranan itu yaknni R, BD, T, MS, MM, AN, SR, AN, ML, ST, WH, dan MR.

Advertisement

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, Kamis (1/10/2020), menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi orang-orang yang tak bisa hidup berdampingan dengan orang lain.

Melempar Batu

Dalam aksi kerusuhan Mertodranan, pelaku T berperan melempar batu dua kali pada aksi kerusuhan Agustus lalu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Bawaslu Wonogiri Sebut Laporan Awal Dana Kampanye Kedua Paslon Tidak Wajar

Advertisement

Sedangkan untuk R, polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP karena perannya sebagai dalang dalam kerusuhan itu.

"R pelaku yang pertama kali menyurvei kediaman korban dan mengajak massa untuk membubarkan [acara dalam rumah korban]. R menghasut dan mengajak massa dalam aksi itu. Pelaku ini juga mengajak orang-orang melalui grup Whatsapp untuk datang ke lokasi," papar Kapolresta.

Ingin Saldo ATM Tetap Aman? Bangun Rumah Minimalis dengan Material Ekonomis!

Advertisement

Kapolresta menyampaikan dua pelaku warga Solo itu merupakan pekerja serabutan. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah sesuai perkembangan penyidikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif