Soloraya
Senin, 16 Mei 2022 - 19:13 WIB

Sudah 2.233 Motor Ditindak Polres Karanganyar, Masih Ada Knalpot Brong?

Akhmad Ludiyanto  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan knalpot brong yang disita aparat Satlantas Polres Karanganyar, ditumpuk di bak mobil seusai operasi di Tawangmangu, Minggu (6/6/2021). (Istimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi masih menemukan pengendara yang nekat memasang knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar di wilayah hukum Polres Karanganyar.

Sudah ada 2.233 sepeda motor berknalpot brong yang ditindak hingga kini. Namun, nyatanya masih ada saja pengendara motor yang nekat menggunakan knalpot bersuara berisik tersebut.

Advertisement

Polres Karanganyar tak gentar. Untuk menekan jumlah pengguna knalpot brong, Satlantas dan Satsamapta Polres Karanganyar kembali menggelar razia pada Sabtu (14/5/2022) malam.

Sasarannya pengendara sepeda motor berknalpot brong di wilayah Karanganyar Kota, khususnya Jl. Lawu Karanganyar. Hasilnya, polisi menyita 36 kendaraan berknalpot brong pada Sabtu malam.

“Kami amankan 36 sepeda motor dengan knalpot brong. Selain itu, dua pelanggaran STNK, dan dua pelanggaran SIM,” ungkap Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, Senin (16/5/2022).

Advertisement

Baca Juga : Anak Baru Gede Mayoritas Pelanggar Knalpot Brong di Karanganyar

Yulianto mengatakan razia knalpot brong ini juga digelar karena menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot tidak standar.

“Setiap malam Minggu, keluhan masyarakat atas suara bising knalpot brong masih ada. Keluhan ini disampaikan melalui media sosial maupun melalui saluran aduan ke Polres Karanganyar,” tuturnya.

Advertisement

Sepeda motor yang terjaring razia itu ditilang dan diamankan di Satlantas Polres Karanganyar. Pemilik kendaraan yang akan mengambil motor tersebut wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Kegiatan ini wujud respons cepat Polres Karanganyar menindaklanjuti segala aduan dari masyarakat. Terima kasih bagi warga yang sudah memberikan informasi. Ke depan akan kami tingkatkan lagi.”

Baca Juga : 20 Hari, Polres Karanganyar Tindak 549 Pengguna Knalpot Brong

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif