Soloraya
Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:17 WIB

Sudah 5 Kali Sidang, Cek Progres Kasus Pembunuhan Wanita Penjual Bubur Boyolali

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka memeragakan agenda saat memukul korban dalam rekonstruksi kasus pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo. Rekonstruksi digelar di Mapolres Boyolali pada Rabu (17/5/2023). (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus pembunuhan wanita penjual bubur oleh keponakannya sendiri di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, lima bulan lalu, saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Pelaku pembunuhan tersebut, Nuryanto, 42, terancam hukuman mati. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Andhie Fajar Arianto melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Murti Ari Wibowo mengatakan saat ini Nuryanto ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali.

Advertisement

Istrinya, Mudmainah, juga sama-sama ditahan di rutan karena diduga terlibat dalam kasus itu. Seperti yang diketahui, Nuryanto merencanakan pembunuhan terhadap tantenya sendiri, Jumiyem, 64, kemudian mengeksekusi pada Rabu (5/4/2023) malam.

Waktu itu masih dalam suasana Ramadan. Ironisnya, jasad wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, tersebut ditemukan di dapur rumahnya pada Kamis (6/4/2023) pagi oleh ibu kandung pelaku, Nuryanto.

Advertisement

Waktu itu masih dalam suasana Ramadan. Ironisnya, jasad wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, tersebut ditemukan di dapur rumahnya pada Kamis (6/4/2023) pagi oleh ibu kandung pelaku, Nuryanto.

Murti menyebut perbuatan Nuryanto sebagai perbuatan sadis. Ia menjelaskan berkas kasus tersebut telah melalui proses sidang sebanyak lima kali. Agenda sidang masih berupa pemeriksaan terdakwa hingga pemeriksaan saksi.

Sidang selanjutnya akan masuk ke agenda pembacaan tuntutan. Murti menjelaskan saat ini Kejari Boyolali sedang menyiapkan berkas tuntutan untuk Nuryanto dan Mudmainah.

Advertisement

Terkait kasus pembunuhan sadis wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, oleh keponakannya, Nuryanto, Kejari Boyolali menjerat pelaku beberapa pasal di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3). “Dakwaannya maksimal hukuman mati,” terang dia.

Namun, Murti mengatakan sifat dakwaan masih alternatif karena Kejari Boyolali nantinya mesti membuktikan salah satu dari pasal dakwaan itu sesuai fakta persidangan. “Untuk berapanya [tuntutannya] kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan pusat dan nanti kalau petunjuk itu sudah turun, kami bacakan di persidangan,” ungkap dia.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Sementara itu, istri Nuryanto, Mudmainah, yang menjualkan barang hasil kejahatan suaminya didakwa dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Murti menjelaskan berkas kedua perkara tersebut terpisah.

Namun, kasusnya disidangkan dalam waktu bersamaan dengan alasan mempermudah pembuktian. Sebelumnya dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, pembunuhan wanita lanjut usia (lansia) penjual bubur di Sidosari, Desa Gubug, Cepogo, Boyolali, Jumiyem, ternyata sudah direncanakan sejak tiga hari sebelumnya oleh pelaku, Nuryanto, 42.

Nuryanto yang tak lain keponakan Jumiyem menghabisi nyawa bibinya itu pada Rabu (5/4/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku datang dengan modus berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang Rp5 juta.

Advertisement

Namun, sebelumnya tersangka sudah membawa linggis yang dipersiapkan dari rumah dan memakai sarung tangan. “Tiga hari sebelumnya, tersangka sudah ada niat untuk membunuh dan menguasai harta korban,” jelas Kasatreskrim AKP Donna Briadi mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (12/4/2023).

AKP Donna mengatakan lima hari sebelum kejadian, istri tersangka, Mudmainah, meminta uang kepada Nuryanto untuk membayar utang. Dua hari Nuryanto mencari uang namun tidak dapat sehingga kemudian berpikiran untuk meminjam uang kepada korban.

Nuryanto datang ke rumah korban berpura-pura membeli rokok dan pinjam uang Rp5 juta. Nuryanto kemudian memukul punggung, kepala bagian depan dan belakang serta menusuk korban menggunakan linggis yang dibawa dari rumah.

Setelah itu, Nuryanto menusuk perut korban menggunakan pisau serta memukul korban dengan menggunakan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram sebanyak tiga kali. Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang emas yang dikenakan korban.

Ada juga uang di lokasi kejadian tepatnya di dalam stoples yang dibawa kabur Nuryanto. Setelah itu Nuryanto kabur ke Semarang. Sementara jasad bibinya ditemukan ibu kandung Nuryanto, Suyati, pada Kamis (6/4/2023) pagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif