Soloraya
Rabu, 23 November 2022 - 17:11 WIB

Sudah 574 Pendaftar PPK Karanganyar, Butuhnya Cuma 85 Orang

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perekrutan PPK Karanganyar. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Jumlah pendaftar perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karanganyar membeludak. Hingga hari ketiga pendaftaran, Selasa (22/11/2022) pukul 12.00 WIB, jumlah pendaftar mencapai 574 orang padahal butuhnya lima orang ber Kecamatan atau 85 orang.

“Pendaftar PPK di Karanganyar ini luar biasa banyak. Sampai Selasa 22 November 2022 pukul 12.00 WIB, jumlah pendaftarnya sudah 574 orang dan kemungkinan akan terus bertambah sampai waktu pendaftaran ini habis,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Kustiyono.

Advertisement

Waktu pendaftaran PPK berlangsung 20-24 November 2022 dan penerimaan berkas 20-29 November 2022. Lima anggota PPK itu nantinya akan dibantu tiga pegawai kecamatan untuk menangani tugas kesekretariatan.

Sebagaimana diketahui, tahapan pendaftaran PPK ini digelar secara online via aplikasi siakba.kpu.go.id 20-29 November 2022. Persyaratan umumnya antara lain WNI, berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat dan berdomisili di wilayah PPK.

Baca Juga: Petani Asal 4J di Karanganyar Ini Deklarasi Dukung Anies Baswedan Jadi Capres

Advertisement

Selain itu pendaftar juga tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif