Soloraya
Senin, 29 Mei 2023 - 13:17 WIB

Sudah Bertemu DPRD Solo Bahas Penertiban Rusun, Gibran Tetap Tak Revisi Perwali

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak akan merevisi Perwali pengelolaan rusunawa meski ada desakan agar Perwali direvisi.(Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah bertemu dengan perwakilan DPRD Kota Solo untuk membahas rencana penertiban rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Solo. Gibran tidak merubah regulasi tentang rusunawa.

Aturan rusunawa diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo.

Advertisement

“Ini tadi Ketua Fraksi dan Ketua DPRD ke sini membahas itu. Aturannya sudah jelas,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (29/5/2023) siang.

Gibran menegaskan tidak akan mengubah Perwali Kota Solo No.15/2016. Pemkot Solo memberikan batasan waktu tertentu untuk penertiban penempatan rusunawa dan rumah deret setelah enam tahun di Kota Solo.

Advertisement

Gibran menegaskan tidak akan mengubah Perwali Kota Solo No.15/2016. Pemkot Solo memberikan batasan waktu tertentu untuk penertiban penempatan rusunawa dan rumah deret setelah enam tahun di Kota Solo.

“Kita kasih batasan-batasan waktu tertentu, namun kami keras yang tidak taat aturan, yang punya mobil, atau menyewakan rusun untuk orang lain, atau punya rumah di tempat lain,” jelas dia.

Gibran mengklaim para penghuni rusunawa dan rumah deret di Kota Solo sudah memahami aturan mengenai rusunawa di Kota Solo. Aturan itu sudah jelas sejak beberapa tahun lalu. Penghuni yang memiliki mobil seharusnya mengutamakan rumah pribadi.

Advertisement

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias, menjelaskan belum ada sosialisasi lanjutan setelah melakukan sosialisasi awal kepada pengurus paguyuban rusunawa dan rumah deret, Senin (15/5/2023).

Pada sosialisasi itu, sebanyak 493 unit rusunawa dan rumah deret harus dikosongkan karena telah dihuni oleh penghuninya selama enam tahun. 493 unit itu berada di 12 rusunawa dan rumah deret.

Terdapat tiga opsi dalam upaya penertiban rusunawa dan rumah deret yang telah disosialisasikan Pemkot Solo, masing-masing skema aturan murni, yakni semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Januari 2024.

Advertisement

Skema perpanjangan kecil, yaitu semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Juni 2024.

Skema perpanjangan besar, yakni  semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon mengosongkan  unitnya 1 Januari 2025.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif