Solopos.com, KLATEN – Sejumlah desa di Klaten memberlakukan aturan kegiatan hajatan pernikahan yang digelar di rumah tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya terkait pembatasan jumlah tamu.
Pecah Rekor! Pasien Positif Covid-19 Soloraya Tembus 1.010 Orang
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Kepala Desa (Kades) Bolopleret, Kecamatan Juwiring, Catur Joko Nugroho, mengatakan standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan ketika menggelar hajatan di tengah pandemi Covid-19 diantaranya kegiatan maksimal diikuti 50 orang. Protokol kesehatan juga wajib dipatuhi seperti mengenakan masker, menjaga jarak tempat duduk minimal satu meter, tanpa bersalaman, serta menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir.
Ketika ada warga yang akan menggelar hajatan pernikahan, Catur mengatakan pemilik hajatan ke kantor desa untuk menjelaskan pelaksanaan kegiatan serta mendapatkan sosialisasi agar kegiatan bisa mematuhi protokol kesehatan. Pengawasan pelaksanaan kegiatan juga dilakukan melalui gugus tugas.
29 Nakes RSUD Wonogiri Positif Covid-19, Pemkab Cari Pengganti dari Faskes Lain
Terkait pelaksana hajatan yang mengundang tamu lebih dari 50 orang, Catur mengatakan mereka yang tetap mengotot mendatangkan tamu dalam jumlah banyak wajib membuat surat pernyataan. Surat itu berisi kesediaan pemilik hajatan bertanggung jawab jika ada permasalahan di kemudian hari seperti ada penularan Covid-19. “Dan saya tidak akan hadir pada kegiatan hajatan tersebut [yang mendatangkan tamu lebih dari 50 orang],” kata Catur saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (24/7/2020).
Protokol Hajatan Klaten
Catur menjelaskan pengetatan kegiatan hajatan tersebut dimaksudkan agar tak muncul klaster baru terutama dari kegiatan hajatan. Hal itu juga dimaksudkan untuk mempertahankan wilayah Bolopleret terbebas dari kasus Covid-19.
Catur menjelaskan sudah ada empat kegiatan hajatan yang digelar warga. Seluruh kegiatan dipastikan mematuhi protokol kesehatan serta menaati ketentuan tamu tak bisa lebih dari 50 orang.
Asyik! Mi Ayam Instan Wonogiren Bisa Dibeli Lewat E-Commerce
Kepala Desa Burikan, Kecamatan Cawas, Surata, juga menjelaskan setidaknya sudah ada sekitar empat warga yang menggelar hajatan pernikahan di rumah. Seluruh kegiatan dilakukan menyesuaikan protokol kesehatan.
Hajatan Pernikahan di Klaten Harus Taat Protokol
Surata mengatakan selama masa pandemi Covid-19, pelaksanaan seluruh kegiatan termasuk hajatan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker, menjaga jarak, tanpa salaman, serta mencuci tangan menggunakan sabun. Sebelum kegiatan digelar, warga terbiasa berkoordinasi dengan pemerintah desa agar pelaksanaan kegiatan bisa mematuhi protokol kesehatan.
Terkait jumlah maksimal tamu yang bisa datang ke kegiatan hajatan, Surata menjelaskan maksimal 30 orang. Jumlah tamu dari luar daerah terutama dari luar kota diminta agar diminimalkan. “Kalau pun terpaksa ada tamu dari luar daerah mereka ditempatkan pada deretan kursi berbeda dan semua tetap mematuhi protokol kesehatan,” urai dia.
Wawali Positif Corona: Pejabat, Legislator, dan Wartawan Solo Tes Swab
Surata menjelaskan hingga kini tak ada kasus warga Burikan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dia berharap kondisi itu bisa dipertahankan dengan warga tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.