SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Kendati sudah berkali-kali dilakukan penertiban, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakperla) Wonogiri masih menemukan jaring branjang dipasang oleh nelayan di wilayah perairan Waduk Gajah Mungkur (WGM). Akhir Juni lalu, 10 perangkat branjang berhasil diamankan.

Jaring branjang adalah alat penangkap ikan statis yang penggunaannya telah dilarang oleh UU maupun Perda No 9/2003 tentang Larangan Pemasangan Jaring Angkat atau Branjang di wilayah perairan WGM. Larangan tersebut lantaran keberadaannya bisa merusak organisme air karena tidak hanya ikan besar yang tertangkap melainkan juga ikan anakan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain itu, pemasangan branjang juga bisa mempercepat pendangkalan dan mengganggu pelayaran perahu. Biasanya, branjang dipasang dalam bentuk persegi dengan bambu sebagai sisi-sisinya. Di tengahnya terdapat katrol untuk mengangkat jaring penangkap ikan. Keberadaan branjang ini sudah sekian tahun ini diawasi.

“Selama empat tahun terakhir kami intensif melakukan penertiban dengan melibatkan petugas Satpol PP dan kepolisian dalam tim. Terakhir, akhir Juni lalu, kami melakukan operasi dan berhasil mengamankan sekitar 10 perangkat branjang,” jelas Kabid Perikanan dan Kelautan (Perla) Disnakeperla Wonogiri, Heru Soetopo, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/7).

Jika dilihat grafiknya, Heru mengatakan, keberadaan branjang di perairan WGM saat ini memang sudah jauh berkurang. Empat tahun lalu, dalam sekali operasi pihaknya bisa mengamankan lebih dari 30 branjang. Tapi belakangan paling banyak hanya 10 branjang.

Pelaku penangkap ikan menggunakan alat yang dilarang, lanjut Heru, berdasarkan Perda memang hanya diberi sanksi berupa pembinaan. Namun, berdasarkan UU No 31/2004 tentang Perikanan Bab XV Pasal 84 ayat 1 dinyatakan barang siapa dengan sengaja melakukan penangkapan/pembudidayaan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya