Soloraya
Rabu, 28 Juli 2010 - 16:43 WIB

Sudah dilarang, nelayan tetap pasang jaring branjang di WGM

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Kendati sudah berkali-kali dilakukan penertiban, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakperla) Wonogiri masih menemukan jaring branjang dipasang oleh nelayan di wilayah perairan Waduk Gajah Mungkur (WGM). Akhir Juni lalu, 10 perangkat branjang berhasil diamankan.

Jaring branjang adalah alat penangkap ikan statis yang penggunaannya telah dilarang oleh UU maupun Perda No 9/2003 tentang Larangan Pemasangan Jaring Angkat atau Branjang di wilayah perairan WGM. Larangan tersebut lantaran keberadaannya bisa merusak organisme air karena tidak hanya ikan besar yang tertangkap melainkan juga ikan anakan.

Advertisement

Selain itu, pemasangan branjang juga bisa mempercepat pendangkalan dan mengganggu pelayaran perahu. Biasanya, branjang dipasang dalam bentuk persegi dengan bambu sebagai sisi-sisinya. Di tengahnya terdapat katrol untuk mengangkat jaring penangkap ikan. Keberadaan branjang ini sudah sekian tahun ini diawasi.

“Selama empat tahun terakhir kami intensif melakukan penertiban dengan melibatkan petugas Satpol PP dan kepolisian dalam tim. Terakhir, akhir Juni lalu, kami melakukan operasi dan berhasil mengamankan sekitar 10 perangkat branjang,” jelas Kabid Perikanan dan Kelautan (Perla) Disnakeperla Wonogiri, Heru Soetopo, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/7).

Jika dilihat grafiknya, Heru mengatakan, keberadaan branjang di perairan WGM saat ini memang sudah jauh berkurang. Empat tahun lalu, dalam sekali operasi pihaknya bisa mengamankan lebih dari 30 branjang. Tapi belakangan paling banyak hanya 10 branjang.

Advertisement

Pelaku penangkap ikan menggunakan alat yang dilarang, lanjut Heru, berdasarkan Perda memang hanya diberi sanksi berupa pembinaan. Namun, berdasarkan UU No 31/2004 tentang Perikanan Bab XV Pasal 84 ayat 1 dinyatakan barang siapa dengan sengaja melakukan penangkapan/pembudidayaan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif