Soloraya
Minggu, 11 Oktober 2020 - 22:15 WIB

Sudah Dimulai, Rapid Test Untuk Petugas Pemilu di Boyolali Digelar di Puskesmas

Bayu Jatmiko Adi  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil tes virus corona. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI -- Kegiatan rapid test dengan sasaran petugas pemilu di Boyolali seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kesekretariatan mulai dilakukan, Sabtu (10/10/2020). Kegiatan tersebut dilayani di Puskesmas di setiap kecamatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Ratri S. survivalina, mengatakan kegiatan tersebut sudah dimulai sejak 7 Oktober 2020. Pemeriksaan rapid test akan dilakukan hingga 15 Oktober 2020 nanti.

Advertisement

"Jadi beberapa sudah dilakukan, sebab jadwalnya mulai 7-15 Oktober 2020," kata dia kepada wartawan, belum lama ini.

Tekan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Polsek Laweyan Solo Operasi Yustisi Sampai 5 Kali Sehari

Pelayanan tersebut dilakukan di Puskesmas. Seperti yang dilakukan di Puskesmas Boyolali 1. Menurut Kepala Puskesmas Boyolali 1, Handayani, pihaknya akan melayani rapid test petugas pemilu dari wilayah Siswodipuran, Pulisen, Winong dan Banaran.

Advertisement

"Jadi ada satu desa dan tiga kelurahan, titambah PPK, sehingga total ada 32 orang," kata dia. Pelaksanaan rapid test untuk PPS dan PPK di puskesmas itu dijadwalkan pada Sabtu (10/10/2020) pukul 07.30 WIB hingga 09.00 WIB.

Perjuangan Pemuda Wonogiri Sebelum Lagu Ciptaannya Dinyanyikan Happy Asmara, Jual Kambing Untuk Rekaman

Sebelumnya Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan sesuai peraturan yang ada, setiap penyelenggara Pilkada, sebelum turun ke lapangan agar menjalani tes kesehatan secara berkesinambungan.

Advertisement

"Untuk itu kami juga melalukan koordinasi kesiapan rapid test untuk PPK, PPS dan kesetariatannya. Untuk rapid test PPK, PPS dan kesekretariatan dilakukan sekitar 7-15 Oktober 2020 ini," jelas dia. Mengenai tes kesehatan yang dilakukan dengan rapid test bukan swab, Ali menjelaskan jika itu sesuai arahan KPU pusat.

Selanjutnya rapid test juga akan menjadi syarat untuk pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Ali, setelah ditetapkan menjadi anggota KPPS, pihak yang bersangkutan harus melakukan rapid test. Pelaksanaan rapid test untuk KPPS dijadwalkan tanggal 8-23 November 2020.

Pengunjung Pasar Bunder Sragen Sadar Kesehatan: Mending Pakai Masker Daripada Disuruh Pulang

Ratusan APK Resmi Cawali-Cawawali Solo Dari KPU Sudah Diserahkan, Begini Ketentuan Pemasangannya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif