SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Dok. Solopos dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuka lowongan dua jabatan yakni Kepala Dinas Pangan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Namun, hingga pendaftaran ditutup pada 21 Juli 2023 lalu kemudian diperpanjang hingga 1 Agustus 2023, lowongan Kepala Dinas Pangan nihil peminat.

Sementara pendaftar untuk posisi Kepala Satpol PP ada empat orang. Pemkab masih menutup rapat nama-nama pendaftar seleksi calon Kepala Satpol PP Sukoharjo tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Untuk hasil perpanjangan pendaftaran [calon Kepala Dinas Pangan] baru akan dirapatkan. Hasilnya akan diumumkan sesuai jadwal tahapan pada sekitar Jumat (4/8/2023) atau Sabtu (5/8/2023) mendatang,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, kepada Solopos.com, Rabu (2/8/2023).

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo, mengakui pendaftaran calon kepala Dinas Pangan  harus ditempuh lantaran nihilnya pendaftar. Sebenarnya, ada tiga jabatan kepala dinas yang kosong. Satu jabatan lainnya adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Namun, yang permohonan pembukaan lowongan kepala dinas yang diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) baru dua. Hasilnya, lowongan Kepala Dinas Pangan tak ada peminat dan bakal diperpanjang pendaftarannya untuk kali kedua.

“Lowongan Kepala Dinas Pangan tidak ada pendaftar maka kami perpanjang lagi selama 7 hari. Memang mekanismenya begitu, setelah nanti perpanjangan kedua tidak ada pendaftar maka baru akan kami laporkan ke Komisi ASN untuk dievaluasi,” jelas Widodo.

Seleksi calon Kepala Satpol PP Sukoharjo sudah memenuhi syarat minimal 4 pendaftar. Widodo mengungkapkan keempat pendaftar telah mengantongi sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai persyaratan yang diharuskan. Selain itu menurutnya keempat pendaftar tersebut berasal dari lingkungan Pemkab Sukoharjo, namun Widodo enggan menyebut siapa keempatnya.

Berkas keempat pendaftar menurutnya telah diterima panitia seleksi. Namun demi melanjutkan proses berikutnya, tahapan seleksi tersebut harus ditunda agar dapat berjalan bersamaan dengan seleksi calon Kepala Dinas Pangan.

“Karena dalam izinnya satu paket Dinas Pangan dan Satpol PP, kami menunggu sekalian. Kalau diseleksi satu-satu kasihan Tim Panitia Seleksi [Pansel] karena kami juga melibatkan perguruan tinggi, Kepala Kantor Regional [Kanreg] BKN 1 Jogjakarta, wira-wiri kan kasihan,” papar Widodo.

Sementara itu, mengacu laman sukoharjokab.go.id, persyaratan umum pendaftar harus berstatus PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Berusia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan yang direncanakan pada 31 Agustus 2023 mendatang.

Pendaftar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 yang linear dengan jabatan yang dilamar. Pendaftar juga diharuskan sedang atau menduduki jabatan administrator atau setara eselon III atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun. Jika pendaftar berasal dari jabatan administrastor setara eselon III b paling singkat telah mengabdi selama 3 tahun.

Pendaftar juga harus memiliki paling singkat 5 tahun pengalaman jabatan dalam bidang, tugas, atau fungsi terkait. Selain itu pendaftar yang mengikuti dan telah lulus Diklatpim III lebih diutamakan. Pendaftar harus memiliki sertifikat PPNS untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Satpol PP.

Pendaftar wajib memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moral yang baik. Kemudian pendaftar minimal pernah menjabat Pembina IV A bagi pelamar dari jabatan administrator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya