Soloraya
Jumat, 19 Februari 2021 - 21:00 WIB

Sudah Ditetapkan, Ini Tanggal dan Tempat Pelantikan Gibran-Teguh Sebagai Wali Kota dan Wawali Solo

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cawali-cawawali Pilkada Solo 2020 dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Tanggal pelantikan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa atau Gibran-Teguh sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo sudah ditetapkan. Pelantikan bakal berlangsung Jumat (26/2/2021) di Balai Tawangarum Kompleks Balai Kota Solo.

Prosesi pelantikan rencananya secara virtual karena menerapkan protokol kesehatan. Tamu undangan pelantikan terbatas hanya 25 orang termasuk Gibran-Teguh, unsur Forkopimda, dan DPRD.

Advertisement

Baca Juga: Wow! Inovasi Alat Medis Covid-19 RS UNS Solo Bikin Menko PMK Terkesima

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Solo, Ahyani, mengaku sudah menerima pemberitahuan terkait pelantikan tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Advertisement

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Solo, Ahyani, mengaku sudah menerima pemberitahuan terkait pelantikan tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

“Sudah ada pemberitahuan dari Provinsi Jateng untuk geladi bersih dan diagendakan acaranya. Rencana [pelantikan] 26 Februari 2021, virtual,” katanya mengenai pelantikan Gibran-Teguh kepada wartawan di Solo, Jumat sore.

Baca Juga: Hindari Pemotor Ngeblong Lampu Merah, Bus Tabrak Pagar Kantor Pemkab Sukoharjo 

Advertisement

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan sudah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjamin keterisian jabatan di 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak. “Plh sudah, sudah saya teken semuanya. Tinggal jalan,” kata Ganjar lewat siaran pers, Rabu (16/2/2021).

Baca Juga: Kali Pertama di Solo, Wali Kota Bakal Dikawal Pasukan Pengamanan Presiden

Seperti diinformasikan, FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo telah mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Wali Kota dan Wawali Solo periode 2016-2021 pada Rabu (17/2/2021).

Advertisement

Namun pelantikan Gibran-Teguh sebagai pengganti kepala daerah Solo belum bisa langsung digelar karena menunggu penyelesaian sengketa Pilkada beberapa daerah lain di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Wadaw! Calon Mobil Dinas Gibran Di Solo Kalah Kelas Dari Bupati Karanganyar Dan Wonogiri

Supaya tidak terjadi kekosongan jabatan sambil menunggu pelantikan kepala daerah baru, Gubernur menunjuk pejabat sebagai pelaksana harian bupati/wali kota.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif