SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memusnahkan barang bukti 33 tindak pidana narkoba, miras, dan kejahatan lainnya yang sudah inkrah selama periode Januari-Juli 2023 di halaman Kantor Kejari Wonogiri, Kamis (3/8/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memusnahkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba hingga minuman keras (miras) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk kepastian dan keadilan hukum.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wonogiri, Tigor Sirait, mengatakan pemusnahan barang bukti itu sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Barang bukti itu hasil putusan pengadilan periode Januari-Juli 2023.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dipotong, hingga dibakar disesuaikan dengan jenisnya. Tigor menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan itu dari 33 perkara, antara lain tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 perkara.

Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan Kejari Wonogiri itu sebanyak 9,52 gram sabu-sabu. Kemudian lima perkara pidana psikotropika dengan barang bukti 159 butir obat keras, dan satu perkara narkoba berupa tembakau sintetis sebanyak 3,31 gram.

Selain itu, ada tindak pidana kesehatan berupa obat terlarang seperti Trihexyphenidyl sebanyak delapan perkara dengan barang bukti 2.102 butir obat. Kejari Wonogiri juga memusnahkan barang bukti minuman keras sebanyak 467 botol dari satu perkara tindak pidana ringan.

“Ada juga barang bukti lainnya yang dimusnahkan yang menjadi bukti pendukung tindak pidana, antara lain bong/alat isap, tas, pakaian, perkakas untuk membantu pencurian,” kata Tigor saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Wonogiri, Kamis (3/8/2023).

Dia melanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba, miras, dan tidak kejahatan lainnya dilakukan tiga kali dalam setahun oleh Kejari Wonogiri. Dua kali merupakan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar dan satu kali pemusnahan barang bukti dalam jumlah kecil yang dilakukan secara internal. 

Pemusnahan barang bukti pada Kamis pagi itu dihadiri antara lain pejabat Polres Wonogiri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wonogiri, dan Pemkab Wonogiri.

Pantauan Solopos.com di lokasi pemusnahan, barang bukti tindak pidana narkoba dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang di tempat pembuangan barang bukti.

Kemudian barang bukti minuman keras juga dibuang di tempat pembuangan barang bukti berupa drum. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya