Soloraya
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 15:48 WIB

Sukoharjo akan Rintis 150 Sekolah Ramah Anak, PAUD Hingga SMP

R Bony Eko Wicaksono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sekolah tatap muka. (Antara)

Solopos,com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo segera merintis sekolah ramah anak. Akan ada 150 sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga SMP yang akan dijadikan sekolah ramah anak. Sekolah ini tersebar di seluruh kecamatan yang berjumlah 12.

Upaya Pemkab merintis sekolah ramah anak tak lepas dari penghargaan sebagau Kabupaten Layan Anak (KLA) kategori Madya yang mereka terima tahun ini. Dengan target naik tingkat satu level pada tahun depan, maka Pemkab mendorong penerapan sekolah ramah anak tahun depan.

Advertisement

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo mengundang para kepala sekolah untuk diberi pemahaman ihwal konsep sekolah ramah anak. Kegiatan ini berlangsung Sabtu (9/10/2021) di Gedung Menara Wijaya.

Baca Juga: Diprotes Karena Dikepung Iklan Rokok, Begini Jawaban Bupati Karanganyar

“Target sasaran kegiatan sebanyak 150 kepala sekolah. Yakni 50 kepala PAUD dan TK, 50 kepala SD da 50 kepala SMP. Jadi 150 sekolah itu bakal menerapkan konsep sekolah ramah anak,” kata Kepala DPPKBP3A Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti.

Advertisement

Ia menyebut ada empat konsep utama sekolah ramah anak.  Pertama, mengubah paradigma pengajar menjadi pembing dan sahabat anak. Kedua, orang dewasa memberikan keteladanan. Ketiga, orang dewasa di sekolah berkomitmen melindungi anak. Terakhir, orangtua terlibat aktif dalam pemenuhan hak-hak anak.

Konsep sekolah ramah anak harus melibatkan pemerintah, swasta, dan komunitas masyarakat. “Partisipasi anak juga bagian dari konsep sekolah ramah anak. Anak harus dilibatkan dalam perencanaan program kegiatan sekolah,” papar Proboningsih.

Baca Juga: SDN 1 Wonogiri Deklarasi Sekolah Ramah Anak

Advertisement

Pemerintah juga telah membentuk desa/kelurahan layak anak yang memiliki fasilitas penunjang pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hal ini diatur dalam UU 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam upaya perlindungan anak.

Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Nikolaus Roni Setiawan, menyatakan pemerintah dituntut inovatif dan kreatif dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Pemerintah harus melibatkan pemangku kepentingan seperti organisasi pemerhati anak dan komunitas anak.

Di Sukoharjo, lanjutnya, sudah ada forum anak Sukoharjo (Fanasko) sebagai wadah pengembangan diri serta berorganisasi bagi kalangan anak. “Saya berharap stakeholder seperti Fanasko selalu dilibatkan saat merumuskan program kegiatan. Mereka lebih memahami kebutuhan dalam pemenuhan dan perlindungan anak,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif