Soloraya
Minggu, 4 Februari 2024 - 18:07 WIB

Sukoharjo Hapus Pajak Pemakaman sejak Awal Januari, Berlaku di 17 Lokasi Ini

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi makam. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo menghapus biaya retribusi untuk pemakaman umum yang dikelola pemerintah sejak 1 Januari 2024.

Penghapusan ini berlaku di 17 Kelurahan yang ada di 3 Kecamatan Kabupaten Sukoharjo. Kepala LDH Kabupaten Sukoharjo Agus Suprapto, mengatakan kebijakan tersebut telah disampaikan kepada lurah di masing-masing lokasi termasuk camat pemangku wilayah setempat.

Advertisement

Di antaranya Camat Sukoharjo, Bendosari dan Kartasura. Sementara 17 kelurahan tersebut di antaranya Sukoharjo, Sonorejo, Dukuh, Bulakrejo, Begajah, Mandan, Banmati, Kriwen, Bulakan, Gayam hingga Jombor.

Tak hanya itu, ada juga kelurahan lain yakni Kartasura, Ngadirejo Combongan, Kenep, Jetis serta Joho.

Advertisement

Tak hanya itu, ada juga kelurahan lain yakni Kartasura, Ngadirejo Combongan, Kenep, Jetis serta Joho.

“Per 1 Januari 2024 pelayanan permakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis,” jelas Agus Suprapto kepada Solopos.com, Minggu (4/1/2024).

Agus menjelaskan retribusi permakaman umum dihapuskan lantaran adanya aturan UU No. 1/2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Advertisement

Aturan tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui munculnya Peraturan Daerah (Perda) no. 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agus mengklaim telah menerbitkan Pemberitahuan Penghentian Pungutan Retribusi Pemakaman yang diedarkan pada 3 Januari 2024 lalu.

“Pada 2023 kemarin sudah disusun Perda Pajak dan Retribusi yang diprakarsai dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Di APBD penetapan masih ada penetapan target retribusi, nanti akan kami ubah di APBD Perubahan, karena untuk Perda Pajak dan Retribusi kemarin berlaku mulai 1 Januari,” jelas Agus.

Advertisement

Penghentian pemungutan retribusi makam tersebut juga sejalan dengan pengambilan blangko retribusi makam yang masih tersisa yang dilakukan pada Januari 2024.

Agus mengatakan pengumpulan data berupa nomor telepon juru kunci makam di setiap kelurahan juga dilakukan guna pengecekan makam secara rutin.

Ia meminta pihak kecamatan dan kelurahan setempat ikut mengawasi pelaksanaan peraturan retribusi yang telah ditetapkan. Namun, kendati bebas retribusi, pelayanan pemakaman di Kabupaten Sukoharjo masih tetap di layani.

Advertisement

Hanya terdapat beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Kabupaten Sukoharjo, seperti papan nama/nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar dan tenda jika diperlukan.

Peralatan tersebut tersedia di masing-masing tempat pemakaman umum (TPU). Pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing petugas pemakaman di kelurahan.

Ia berharap dengan adanya penghapusan biaya retribusi ini, bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Bila ada yang menarik retribusi terkait pemakaman harap dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo,” tegas Agus.

Sebelum aturan tersebut sejak 2011 retribusi pemakaman anak di Sukoharjo senilai Rp5.000 sedangkan untuk dewasa Rp10.000.

Namun sejak 2020 dengan Perda no.3/2020 retribusi pemakaman naik menjadi Rp50.000 untuk anak-anak dan Rp100.000 untuk dewasa.

Sesuai Perda tersebut, retribusi pemakaman anak dari luar kabupaten senilai Rp300.000. Pemakaman orang dewasa dari luar kabupaten Rp500.000. Sementara, makam yang lokasinya berdekatan atau satu kompleks atau pamijen Rp10.000/m2.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif