SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Delapan tahun lalu, tepatnya pada 7 November 2013, terjadi sebuah peristiwa yang cukup menegangkan di Kartasura, Sukoharjo. Eksekusi bekas gedung bioskop Surya Theatre dan rumah keluarga Kristianto Irianto, 51, di Kartasura, Sukoharjo, diwarnai kericuhan.

Keluarga pemilik tanah dan bangunan bekas gedung bioskop seluas 1.450 m2 itu menilai eksekutor tak dibekali surat kelengkapan pendukung sehingga mereka menolak eksekusi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Hentikan dulu pembongkaran ini, jangan main bongkar saja. Mana surat perintah pembongkaran, mana surat dari pengadilan,” teriak sejumlah keluarga Kristianto saat melihat genting rumahnya diturunkan dan barang-barangnya dikeluarkan dari rumah, Kamis (7/11/2013).

Baca Juga: Ditanya Kapan Eksekusi Mati Yulianto Sang Jagal Kartasura, Ini Jawaban Kajari Sukoharjo

Menurut dia, keluarganya bingung melihat eksekusi yang dilakukan para anggota Satpol PP Sukoharjo. Karena mereka mengklaim sebelumnya tak ada pemberitahuan lebih dulu.

Kris mengatakan rumah di timur Perempatan Bangjo Kartasura itu dulu milik eyangnya yakni Ronodipuro. Saat ini rumah itu ditempati keluarganya dan keluarga saudaranya yakni, Joko Purnomo dan keluarga.

Dia mengisahkan dulu tempat ini pernah digunakan untuk kantor kecamatan. Namun entah bagaimana, ungkap dia, timbul hak pakai. “Sebenarnya hak pakai itu kan ada jangka waktunya, bukan seterusnya.”

Baca Juga: Eksekusi Hukuman Mati Jagal Kartasura Sukoharjo Yulianto Tertunda 9 Tahun, Ini Kata Jaksa

Pada perkembangannya, tempat itu terus dikontrakkan apotek dan gedung bioskop. Untuk urusan ini pihaknya juga tak tahu dan Kris mengklaim keluarganya belum pernah menerima uang sepeser pun.

Sebagai ahli waris pihakya yang sekarang mengaku susah itu akan memperkarakan kasus ini melalui jalur hukum. Sebab surat pengadilan dan surat eksekusi tak ada, namun tahu-tahu barang-barang dan perabot rumah tangga milik keluarganya sudah dikeluarkan.

Suasana eksekusi berjalan alot. Petugas Satpol PP yang sedang mengeluarkan barang-barang milik keluarga Kris sempat terhenti karena salah seorang keluarga mengamuk. Orang itu memecah kaca dan menendang tangga yang digunakan tukang membongkar genting rumah. Akibatnya eksekutor menghentikan kegiatan dan memberi kesempatan keluarga berunding.

Baca Juga: EKSEKUSI LAHAN BEKAS GEDUNG BIOSKOP KARTASURA

Sementara itu Kabagops Polres Sukoharjo kala itu, Kompol Andhika Bayu A. mengatakan pihaknya yang dimintai tolong Satpol untuk negosiasi dengan sejumlah keluarga Kris, akhirnya berhasil memberi pemahaman. Karena itu eksekusi bisa dilanjutkan tanpa ada perlawanan berarti dari keluarga. Eksekusi ini sempat menyedot perhatian warga sehingga memacetkan arus lalu lintas di Perempatan Bangjo Kartasura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya