Soloraya
Senin, 23 Maret 2020 - 14:05 WIB

Sukoharjo KLB Corona, Bupati Imbau Calon Pengantin Nikah di KUA

Nugroho Meidinata  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wardoyo Wijaya (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengimbau mengimbau warganya yang akan menikah agar melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat menyusul status KLB virus corona (Covid-19).

Imbauan tersebut berdasarkan Surat Nomor 440/1144/2020 yang ditandatangani Wardoyo dan ditujukan kepada camat, lurah/kepala desa se-Sukoharjo.

Advertisement

Meningkat 1,13 Poin, Pelayanan Haji Indonesia Sangat Memuaskan

"Pelaksanaan akad nikah bagi pemeluk agama Islam agar dilaksanakan di Kantor Urusan Agama setempat, sedangkan bagi pemeluk agama lain agar menyesuaikan diri," demikian bunyi surat tersebut yang diunggah oleh pengelola akun media sosial Instagram @_infocegatansolo, Jumat (20/3/2020).

Advertisement

"Pelaksanaan akad nikah bagi pemeluk agama Islam agar dilaksanakan di Kantor Urusan Agama setempat, sedangkan bagi pemeluk agama lain agar menyesuaikan diri," demikian bunyi surat tersebut yang diunggah oleh pengelola akun media sosial Instagram @_infocegatansolo, Jumat (20/3/2020).

Selain mengimbau akad nikah di KUA di tengah status KLB virus corona di Sukoharjo, bupati Sukoharjo juga meminta warganya untuk menunda pelaksanaan resepsi pernikahan.

Waspada Corona, Melasti di Banyudono Boyolali Tanpa Arak-arakan

Advertisement

Akad Nikah Dibatasi

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyrakat Kementerian Agama (Bimas Kemenag) menerapkan peraturan baru akad nikah di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Pengemudi Mobil Ancam Batuk Tularkan Corona saat Ditilang Polisi

Meski tetap melayani prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Kemenag akan membatasi beberapa hal lantaran mewabahnya Covid-19 di Indonesia.

Advertisement

Dirjen Bimas Kemenag Kamaruddin Amin mengungkap ada tiga hal yang harus diperhatikan calon pengantin ketika akan melaksanakan akad nikah di dalam maupun luar KUA saat wabah corona.

Lebih Ngegas dari dr. Tirta, Maaher Thuwailibi Semprot Netizen Soal Corona

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.

Advertisement

Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Selain itu, juga harus menggunakan masker.

Bupati Yuni Sragen Deg-Degan Rapat Online Bareng Gubernur Gegara Internet Putus-Nyambung

Banyak Pedagang Luar Kota, Pasar Sabtu Minggu Karanganyar Ditutup

Ketiga, petugas, wali nikah, dan calon penganti laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker apda saat ijab kabul. "Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," jelas Kamaruddin menjelaskan jika akad nikah dilakukan di luar KUA.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif