SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bisnis hiburan menjadi salah satu sektor yang digenjot untuk bisa memberikan kontribusi lebih pada pendapatan asli daerah oleh Pemkab Sukoharjo. Bisnis ini dinilai prospektif.

Indikatornya sederhana saja. Dalam tiga tahun terakhir, realisasi capaian pajak hiburan selalu melampaui target. Ini menandakan geliat bisnis ini bagus.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tahun ini Pemkab berencana menaikkan pajak hiburan untuk lini tertentu, salah satunya tempat karaoke. Sementara pajkan hiburan lainnya justru berkurang. “Kami belum menaikkan. Tetapi itu amanat UU tentang HKPD [Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah]. Khusus pajak karoke naik jadi 40%, tapi pajak hiburan lainnya turun 10%. Namun kami belum menerapkan itu. Belum ada perdanya. Masalah tarif kami tidak bisa seenaknya,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, Kamis (9/2/2023).

Rencana kenaikan pajak tempat karaoke spontan ditentang oleh pengusaha tempat hiburan tersebut. Salah satunya adalah NR, pemilik salah satu tempat karaoke di Kabupaten Jamu. Ia menilai dengan pajak sebesar 30% saja sudah dinilai terlalu tinggi apalagi dinaikkan jadi 40%.

“Saya dan juga rekan-rekan pengusaha karaoke lainnya keberatan sekali dengan dinaikannya pajak dari 30% menjadi 40%. Artinya itu sudah besar sekali, dengan pajak 30% saja sudah sangat tinggi,” katanya kepada Solopos.com, Kamis.

Biaya operasional tempat karaoke, kata dia, tidak sedikit. Di sisi lain, prospek bisnis karaoke saat ini tidak terlalu berkembang, malah cenderung stagnan. Di antara banyak penyebab, menurut NR, salah satunya adalah banyaknya tersedia aplikasi karaoke yang membuat jumlah pengunjung berkurang.

“Penurunan hampir sekitar 50% karena pandemi Covid-19 dan banyaknya aplikasi,” kata NR.

Kreatif Bikin Event

Dia berharap Pemkab Sukoharjo kreatif membuat banyak kegiatan yang mampu menarik pengunjung. Sebagian besar pelanggan tempat hiburan karaoke di Sukoharjo berasal dari luar Kabupaten Jamu tersebut.

Sementara itu, Berdasarkan data perizinan usaha pada Online Single Submission Risk Based Approached (OSS RBA) di Kabupaten Sukoharjo pada 2022 jumlah hiburan malam ada 106 unit usaha. Karaoke termasuk di dalamnya.

Dari jumlah tersebut rumah pijat menjadi paling banyak dengan jumlah 46 unit usaha. Setelah itu disusul rumah minum/kafe sebanyak 26 unit, aktivitas SPA sebanyak 21 unit. Sementara itu hiburan karaoke sebanyak 7 unit, bar 4 unit dan kelab malam 1 unit.

Pendapatan Pemkab Sukoharjo dari pajak hiburan malam dalam tiga tahun terakhir selalu melebihi target. Tahun ini,  pajak hiburan malam di Kabupaten Jamu ditarget Rp3,5 miliar.

Pada 2020 target pajak hiburan malam di Sukoharjo Rp1,7 miliar, terealisasi Rp1,8 miliar. Lalu pada 2021 target pajaknya menurun lantaran banyaknya tempat hiburan yang ditutup akibat pandemi Covid-19. Target pajak saat itu Rp650 juta dan terpenuhi Rp1 miliar.

“Target realisasi pajak hiburan di Sukoharjo pada 2022 sebanyak Rp3 miliar dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 sebanyak Rp Rp3.770.952.750,” kata Richard dalam wawancara sebelumnya.

Pajak Tinggi

Ia mengatakan sumber pajak hiburan seperti diskotek, tempat karaoke, kelab malam, dan sejenisnya dikenai pajak 30%. Jumlah pajak tersebut terbilang paling besar jika dibandingkan dengan tarif pajak hiburan lain seperti pertandingan olahraga dan tontonan film yang hanya sebanyak 10%.

Sementara hiburan lain seperti kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya rata-rata dikenai pajak  20%. Kemudian sirkus, akrobat, dan sulap juga permainan biliar dan bowling  tarif pajaknya  hampir sama.

Pacuan kuda, balap kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan lain juga dikenakan pajak 20%. Hal itu sama seperti panti pijat, refleksi, pusat kebugaran serta mandi uap atau aktivitas sante par aqua (SPA).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Roni Wicaksono, mengakui tarif pajak hiburan malam cukup tinggi. Keberadaan hiburan malam menjadi pendukung kawasan perhotelan di daerah Solobaru. Mengingat target pasar yang berada di kawasan itu tak hanya berasal dari warga Sukoharjo namun juga masyarakat daerah lain.

Adanya hiburan malam tersebut menurutnya dapat mengikat pengunjung hotel agar tidak lari ke daerah lain seperti Solo atau lainnya saat akan mencari hiburan. Sehingga penempatan kawasan hiburan malam dipusatkan di daerah Grogol sekaligus untuk menambah pemasukan perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya