Pemkab Sukoharjo merintis konsep desa cerdas.
Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo merintis konsep desa cerdas atau smart village yang dititikberatkan pada pelayanan publik berbasis digital di 167 kelurahan/desa se-Sukoharjo. Implementasi smart village bakal memudahkan dan mempercepat masyarakat saat mengurus berbagai surat keterangan.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo menggelar rapat koordinasi (rakor) konsep smart village di Gedung Setda Sukoharjo, Rabu (21/3/2018), dihadiri para perangkat desa/kelurahan se-Sukoharjo. Pemkab membuat pelayanan publik berbasis digital seperti aplikasi surat keterangan umum terpadu (Skuter), surat keterangan kematian (Skak), dan surat kelahiran.
Kepala Seksi (Kasi) E-Government Diskominfo Sukoharjo, Sunarno, mengatakan pelayanan publik berbasis digital terintegrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Desa (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Pelayanan publik berbasis digital mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Petugas operator di setiap desa/kelurahan tinggal memasukkan NIK warga yang hendak mengurus keperluan administrasi di aplikasi komputer. Nanti langsung diproses dalam hitungan menit,” kata dia, saat berbincang dengan