Soloraya
Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Sukoharjo Tunggu Ini Sebelum Pasok Sampah ke PLTSa Putri Cempo Solo

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TPA Mojorejo di Bendosari, Sukoharjo, Sukoharjo. (Istimewa-dok. DLH Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo menunggu perjanjian kerja sama antardaerah se-Soloraya terkait kebutuhan sampah untuk memenuhi kebutuhan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kota Solo.

Jika kerja sama itu terjalin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo diketahui harus membayar tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) kepada pengelola PLTSa Putri Cempo.

Advertisement

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, pembangunan instalasi PLTSa Putri Cempo dilakukan sejak 2019 yang dibiayai oleh konsorsium dan bantuan perbankan. Proyek pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah itu bagian dari implementasi PP No 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Listrik Berbasis Sampah.

Instalasi PLTSa Putri Cempo siap diuji coba atau commissioning secara bertahap hingga Desember. Pengoperasian PLTSa membutuhkan sampah sebanyak 450 ton-500 ton per hari. Padahal, produksi sampah di Kota Bengawan 200 ton-300 ton per hari. Artinya, kebutuhan sampah untuk mengoperasikan PLTSa Putri Cempo masih kurang sekitar 200 ton per hari.

Advertisement

Instalasi PLTSa Putri Cempo siap diuji coba atau commissioning secara bertahap hingga Desember. Pengoperasian PLTSa membutuhkan sampah sebanyak 450 ton-500 ton per hari. Padahal, produksi sampah di Kota Bengawan 200 ton-300 ton per hari. Artinya, kebutuhan sampah untuk mengoperasikan PLTSa Putri Cempo masih kurang sekitar 200 ton per hari.

Hal ini bisa dikaver sampah dari daerah lain di Soloraya seperti Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali, dan Sragen. Masing-masing daerah bisa menyetor sampah ke PLTSa Putri Cempo setiap hari.

Baca juga: Pemkot Solo Jamin Pengelolaan PLTSa Putri Cempo Aman, Tidak Ada Risiko

Advertisement

Menyiapkan Anggaran Khusus

Agus menyampaikan pemerintah daerah harus membayar tipping fee sebagai biaya pengolahan sampah ke pengelola PLTSa Putri Cempo. Menurutnya, nilai tipping fee itu tak sedikit sehingga daerah harus mengalokasikan anggaran khusus pengolahan sampah.

“Jika tanpa tipping fee, daerah tanpa beban menyetorkan sampah untuk memenuhi kebutuhan PLTSa Putri Cempo. Persoalannya ada tipping fee yang harus dibayar,” ujar dia.

Baca juga: Inilah 3 Kecamatan Pemasok Sampah Terbanyak ke TPA Mojorejo Sukoharjo

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Sukoharjo, Haswi Purwandani, tak memungkiri kondisi TPA di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, kian mengkhawatirkan. Usia Usia TPA Mojorejo diperkirakan maksimal lima tahun lantaran tingginya volume sampah dari masyarakat.

Rata-rata volume sampah yang dibuang ke TPA Mojorejo sekitar 170 ton setiap hari. Saat libur perayaan Lebaran, volume sampah melonjak tajam menjadi 220 ton setiap hari. Padahal, lahan TPA Mojorejo hanya kurang lebih enam hektare.

“Pasokan sampah rumah tangga paling banyak berasal dari tiga kecamatan yakni Kartasura, Grogol dan Sukoharjo Kota. Selain sampah rumah tangga, ada sampah lainnya yang berasal dari restoran, hotel, dan tempat hiburan,” kata dia.

Advertisement

Baca juga: TPS 3R Tak Maksimal, TPA Mojorejo Sukoharjo Terancam Overload

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif