Soloraya
Selasa, 13 Desember 2011 - 11:21 WIB

Sumbangan sekolah harus tercatat di Pemkot Solo

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO-Semua bentuk sumbangan pengembangan sekolah (SPS) yang diterima sekolah-sekolah di wilayah Kota Solo harus tercatat di neraca aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Solo, Abdul GhofarIsmail kepada wartawan saat ditemui di Gedung Dewan Solo, belum lama ini.

Advertisement

Pencatatan SPS dalam neraca aset tersebut, menurut Ghofar, agarhistori dan pertanggungjawabannya jelas. Sebab selama ini, ungkapnya, sekolah-sekolah hanya mencatat pemberian SPS tersebut saat sudah diterima dalam wujud barang atau perlengkapan.

Hal tersebut juga untuk mengantisipasi adanya pungutan-pungutan oleh pihak sekolah yang nantinya justru hanya membebani siswa maupun orangtua siswa.

“Tanpa ada pencatatan berapa besaran SPS dari masyarakat itu berapanilainya dan asalnya dari mana. Semua selama ini belum tercatat.
Sehingga mulai tahun depan, semua bentuk SPS harus masuk dalam neraca aset Pemkot,” kata Ghofar.

Advertisement

Hal itu menurutnya juga akan memudahkan penelusuran saat dilakukan pemeriksaan atas kondisi laporan keuangan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). sry

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif