SRAGEN—Badan Perizinan Terpadu (BPT) Sragen kehilangan pendapatan senilai Rp 300 juta sebagai dampak amanat UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Dalam regulasi tersebut hanya mengatur 17 jenis pelayanan perizinan yang boleh ditarik retribusi, selebihnya harus digratiskan.
BPT Sragen selama ini melayani sebanyak 69 jenis pelayanan dengan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang lumayan.
Namun pascapemberlakukan Surat Keputusan (SK) Bupati No 3/2011, BPT kehilangan sumber pendapatan dari 52 jenis pelayanan perizinan di Sragen sejak pertengahan tahun ini.
Kepala BPT Sragen, Tugiyono, saat dihubungi Espos, Sabtu (12/11), menerangkan target pendapatan BPT sebelumnya mencapai Rp 1,8 miliar pada tahun ini.
Namun setelah dirasionalisasi berdasarkan UU yang berlaku, kata dia, target pendapatan BPT anjlok tinggal Rp1,5 miliar. Dari sebanyak 69 jenis pelayanan perizinan, sambung dia, BPT tinggal melayani 17 jenis pelayanan, sisanya sebanyak 52 pelayanan digratiskan.
“Realisasi target hingga pertengahan November ini mencapai 93,84% dari total target Rp 1,5 miliar. Pemberlakukan pembebasan retribusi sebanyak 52 jenis perizinan berlaku sejak Agustus lalu. Salah satu perizinan yang dibebaskan dari retribusi di antaranya surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP),” ujar dia. (JIBI/SOLOPOS/TRH)