Soloraya
Minggu, 4 November 2018 - 23:40 WIB

Sumur di 41 Kelurahan Solo Rawan Kering

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 41 kelurahan di Kota Solo masuk zona risiko kerentanan sangat tinggi terhadap pemompaan. Keberadaan sumur dalam yang cukup banyak memengaruhi ketersediaan air tanah dangkal.

Hal itulah yang menyebabkan ratusan sumur warga mengering. Sekretaris Departemen Geologi Fakultas Teknik Geologi Universitas Diponegoro, Semarang, Thomas Triadi Putranto, mengatakan berdasarkan penilitian yang dilakukan Undip bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo pada 2015, tingkat kerentanan air tanah terhadap pemompaan dibagi menjadi lima zona, yakni, sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.

Advertisement

Kerentanan terhadap pemompaan dilakukan dengan metode Foster (1992) dengan sejumlah parameter di antaranya kedalaman muka air tanah dan ketebalan akuifer (lapisan bawah tanah yang mengandung air dan dapat mengalirkan air).

Untuk menentukan daerah yang berisiko terhadap pemompaan dilakukan overlay dengan menambahkan parameter kepadatan industri. Zona sangat tinggi berarti eksploitasi air tanahnya berlebihan pada sumur dalam memungkinkan terjadinya kekeringan pada sumur dangkal.

Advertisement

Untuk menentukan daerah yang berisiko terhadap pemompaan dilakukan overlay dengan menambahkan parameter kepadatan industri. Zona sangat tinggi berarti eksploitasi air tanahnya berlebihan pada sumur dalam memungkinkan terjadinya kekeringan pada sumur dangkal.

“Salah satu zona sangat tinggi adalah Kelurahan Gilingan. Wilayah itu mendapat aliran air dari bagian barat dan selatannya, yang diketahui memiliki jumlah sumur bor cukup banyak. Saat mereka membuka akuifer atas [kurang dari 30 meter] akan memicu berkurangnya debit air di sumur dangkal,” kata dia kepada Solopos.com, Minggu (4/11/2018).

Risiko kerentanan sangat tinggi itu, sambung Thomas, dapat dicegah dengan mengurangi debit air yang diambil, tidak menambah sumur dalam baru, dan memperketat pengawasan terhadap sumur dalam yang beroperasi.

Advertisement

Kategori A berarti memiliki angka pengambilan air tanah sangat tinggi dengan dampak risiko pengambilan yang juga besar.

“Solo ditetapkan bersama Kota Semarang dan sejumlah daerah sepanjang Pantai Utara [Pantura] Jawa Tengah,” ungkap dosen bergelar doktor rer.nat itu.

Selain memiliki zona risiko sangat tinggi terhadap pemompaan, air tanah dangkal di Kota Solo juga berisiko sangat tinggi tercemar. Risiko kerentanan pencemaran itu dilakukan dengan metode GOD (Groundwater Occurrence, Overall lithology of aquifer, and Depth of groundwater).

Advertisement

Metode GOD menggunakan parameter sistem air tanah, litologi akuifer, dan kedalaman air tanah. Jika air tanah semakin dangkal semakin mudah tercemar. Hal ini lah yang menyebabkan satu wilayah dan wilayah lainnya memiliki hasil berbeda tergantung tata guna lahan.

Sebelumnya, ratusan kepala keluarga di Kampung Bibis Wetan RT 005/RW 021, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, mengeluhkan debit air sumur yang mengecil hingga kering kerontang.

Hal yang sama juga terjadi pada Desi Indriasari, warga Dusun Kaplingan RT003/RW020 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres. Perempuan 30-an tahun itu harus menunggu dua sampai tiga jam sekali untuk mendapat 50-an liter air bersih dari sumur pompanya.

Advertisement

“Kejadian ini baru terjadi tahun ini. Sebelumnya tidak pernah terjadi. Beruntung sumur saya masih mengalir airnya, sedangkan tetangga sebelah rumah sama sekali tidak ada dan hanya mengandalkan pasokan air. Debit mengecil memang sudah tiga bulan ini, tapi baru kecil sekali kira-kira sebulan,” kata dia, Minggu.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif