SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Eks Kades Bawu, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Parjo, dituntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara karena didakwa sunat bantuan rehab rumah tidak layak huni atau RTLH pada 2018.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukhayatsyah, mengungkapkan agenda sidang telah memasuki pembacaan tuntutan pada Rabu (3/5/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Tuntutannya pidana penjara 1 tahun 3 bulan, pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan pidana uang pengganti Rp164 juta subsider 3 bulan. Terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp164 juta,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (4/5/2023).

Ia mengungkapkan saat proses penyidikan sampai persidangan, eks Kades Bawu, Kemusu, Boyolali, periode 2013-2019 yang sunat bantuan RTLH itu telah menitipkan uang yang besarnya sama dengan kerugian negara yaitu Rp164 juta.

Uang itu merupakan jumlah yang diduga ia sunat dari bantuan perbaikan RTLH untuk warganya di Bawu, Kemusu, Boyolali. Dengan dikembalikan uang tersebut, pidana uang pengganti tidak perlu dijalani. Uang tersebut dirampas untuk disetorkan ke kas negara.

Romli menginformasikan agenda sidang selanjutnya dua pekan lagi memasuki agenda pembelaan terdakwa. Setelah itu akan ada agenda replik dan duplik bahkan bisa langsung pada putusan.

“Replik-duplik itu sekadar mengulas kembali. Kalau replik kan dari jaksa, mengulas kembali tuntutan bahwa kami tetap pada tuntutan. Sedangkan duplik misal dari penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya, baru itu putusan,” jelasnya.

Setelah putusan, akan ada waktu tujuh hari untuk jaksa dan penasihat hukum menentukan sikap apakah menerima putusan hakim atau banding. Sebelumnya diberitakan, eks Kades Bawu, Parjo, didakwa sunat bantuan rehab RTLH untuk 30 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Bawu, Kemusu, Boyolali.

“Enggak pakai kurun waktu enam tahun, itu hanya di tahun itu [2018] ada bantuan RTLH dari Kementerian Sosial. Nah, itu ada tiga kelompok yang dapat, masing-masing kelompok ada 10 orang,” ujar Romli saat diwawancarai Solopos.com, Sabtu (18/2/2023).

Lebih lanjut, Romli mengungkapkan seharusnya masing-masing penerima bantuan rehab RTLH mendapatkan Rp15 juta. Namun, Parjo menyunat dana bantuan tersebut untuk keperluan pribadi dengan total kerugian negara Rp164 juta.

Ia memerinci ada 26 orang yang hanya mendapatkan masing-masing Rp9 juta, Rp6 juta diembat oleh mantan Kades Bawu tersebut. Kemudian, empat orang memperoleh masing-masing Rp13 juta, yang Rp2 juta disunat Parjo.

“Kemarin Jumat [17/2/2023] sidang pertama di PN Tipikor [Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi] di Semarang, baru pembacaan dakwaan,” jelasnya. Romli mengungkapkan saat ini Parjo dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali walaupun sidang dilaksanakan di Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya