SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi.(Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI – Mantan Kepala Desa (Kades) Bawu, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali periode 2013 – 2019, Parjo, terancam dibui karena didakwa memotong bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2018.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukhayatsyah, mengungkapkan Parjo didakwa memotong bantuan RTLH untuk 30 keluarga penerima manfaat (KPM).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Enggak pakai kurun waktu enam tahun, itu hanya di tahun itu [2018] ada bantuan RTLH dari Kementerian Sosial. Nah, itu ada tiga kelompok yang dapat, masing-masing kelompok ada 10 orang,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (18/2/2023).

Lebih lanjut, Romli mengungkapkan seharusnya masing-masing penerima mendapatkan Rp15 juta. Namun, Parjo menyunat dana bantuan tersebut untuk keperluan pribadi dengan total kerugian negara Rp164 juta.

Ia memerinci ada 26 orang yang hanya mendapatkan masing-masing Rp9 juta, Rp6 juta diembat oleh Mantan Kades Bawu tersebut. Kemudian, empat orang memperoleh masing-masing Rp13 juta yang seharusnya Rp2 juta.

“Kemarin Jumat [17/2/2023] sidang pertama di PN Tipikor [Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi] di Semarang, baru pembacaan dakwaan,” jelasnya.

Romli mengungkapkan saat ini Parjo dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali walaupun sidang dilaksanakan di Semarang.

Lebih lanjut, ia menginformasikan jalannya sidang untuk Parjo masih panjang seperti menghadirkan saksi-saksi dan pembacaan tuntutan.

“Ancamannya itu di pasal 2 dan 3 UU [Undang-Undang] Tipikor, pasal dua minimal empat tahun [penjara] kalau pasal tiga minimal satu tahun,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya