Soloraya
Minggu, 19 Februari 2023 - 06:49 WIB

Sunat Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Mantan Kades di Boyolali Terancam Dibui

Nimatul Faizah  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi.(Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI – Mantan Kepala Desa (Kades) Bawu, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali periode 2013 – 2019, Parjo, terancam dibui karena didakwa memotong bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2018.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukhayatsyah, mengungkapkan Parjo didakwa memotong bantuan RTLH untuk 30 keluarga penerima manfaat (KPM).

Advertisement

“Enggak pakai kurun waktu enam tahun, itu hanya di tahun itu [2018] ada bantuan RTLH dari Kementerian Sosial. Nah, itu ada tiga kelompok yang dapat, masing-masing kelompok ada 10 orang,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (18/2/2023).

Lebih lanjut, Romli mengungkapkan seharusnya masing-masing penerima mendapatkan Rp15 juta. Namun, Parjo menyunat dana bantuan tersebut untuk keperluan pribadi dengan total kerugian negara Rp164 juta.

Ia memerinci ada 26 orang yang hanya mendapatkan masing-masing Rp9 juta, Rp6 juta diembat oleh Mantan Kades Bawu tersebut. Kemudian, empat orang memperoleh masing-masing Rp13 juta yang seharusnya Rp2 juta.

Advertisement

“Kemarin Jumat [17/2/2023] sidang pertama di PN Tipikor [Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi] di Semarang, baru pembacaan dakwaan,” jelasnya.

Romli mengungkapkan saat ini Parjo dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali walaupun sidang dilaksanakan di Semarang.

Lebih lanjut, ia menginformasikan jalannya sidang untuk Parjo masih panjang seperti menghadirkan saksi-saksi dan pembacaan tuntutan.

Advertisement

“Ancamannya itu di pasal 2 dan 3 UU [Undang-Undang] Tipikor, pasal dua minimal empat tahun [penjara] kalau pasal tiga minimal satu tahun,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif