SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Sekretaris Desa (Sekdes) Weru, S, terancam dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyunat dana santunan kematian dari salah satu warga miskin (Gakin) di desa setempat.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono mengungkapkan, rekomendasi Inspektorat terkait sanksi yang bakal dikenakan terhadap S itu, sudah diajukan ke Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Joko menegaskan, sanksi itu direkomendasikannya karena, S, telah melanggar kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana termaktub pada Pasal 3 (5), (6), dan (7) PP nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ada dua poin sanksi yang kami rekomendasikan ke Bupati terhadap perbuatan yang dilakukan Sekdes Weru. Pertama, penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun. Kedua, Sekdes bersangkutan dialihtugaskan ke wilayah lain sebagai pegawai biasa,” ujar Joko saat dijumpai wartawan di kantornya, Selasa (3/5).

Joko melanjutkan, jika rekomendasi sanksi itu disetujui oleh bupati, maka S akan turun pangkat dari golongan II B menjadi II A. Sementara rekomendasi pengalihan tugas ke wilayah lain, lanjut Agus, diperkuat dengan rekomendasi dari perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Dia menguraikan, sebelumnya Kepala Desa (Kades) Weru Joni Wardoyo telah mengirimkan surat permohonan mutasi kerja terhadap S ke Bupati awal April lalu. Surat permohonan itu, ditandangani perangkat desa setempat, yakni Kadus I, Kadus II, Kadus III, Kaur Kesra, Kaur Umum, Kaur Pembangunan, serta tokoh masyarakat dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris BPD, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Dalam surat itu, mereka mengaku malu karena S telah memotong santunan kematian sehingga memohon bupati untuk mengalihkan tugas S ke tempat lain.

“Kalau sudah ditolak perangkat desa dan tokoh masyarakatnya sendiri, mau bagaimana lagi. Maka kami pun merekomendasikan agar S dialihkan tugasnya ke wilayah lain. Namun, penempatannya nanti tentu tergantung BKD,” jelas Joko.

Sementara hasil pemeriksaan Inspektorat di Desa Telukan, Grogol tidak terbukti. Dia menguraikan, dari enam laporan dugaan pemotongan santunan senilai Rp 3 juta/Gakin di Desa Telukan, semuanya nihil. Kades Telukan juga tidak terbukti memotong santunan kematian.

“Santunan kematian Rp 1,5 juta atas nama almarhum Hadi Sidik dengan ahli waris Ginem, ternyata bukan dipotong Kades. Tapi ahli waris ternyata memiliki hutang dengan Kades, dan uang Rp 1,5 juta itu dipakai untuk membayar hutang ke Kades. Itu hasil pemeriksaan kami dan menurut pernyataan dari ahli waris sendiri,” jelas Joko.

Sedangkan dugaan pemotongan Rp 200.000 santunan kematian atas nama almarhum Parto Suwarno dengan ahli waris Sri Aminah oleh ketua RT 3 di Dukuh Kutu, Telukan, lanjut Joko, juga tidak benar. Karena uang Rp 200.000 itu diberikan ahli waris secara suka rela kepada ketua RT sebagai uang transportasi saat membantu mengurus santunan kematian.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya