SOLOPOS.COM - Akta Kematian (google image)

Solopos.com, SOLO — Pembuatan akta kematian bagi warga Kota Solo berlangsung sangat cepat. Melalui program Besuk Kiamat atau Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sejak 2019 lalu, akta kematian langsung diserahkan ketika prosesi pemakaman.

Lurah Kestalan, Banjarsari, Suyono, mengatakan sejauh ini sudah banyak warga yang mengurus akta kematian melalui program Besuk Kiamat. “Sudah banyak. Sebab melalui program itu, masyarakat juga dimudahkan,” jelasnya, Selasa (15/2/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Baca Juga: Wali Kota Solo Minta Server Khusus untuk Program Besuk Kiamat

Suyono mengatakan warga yang anggota keluarganya meninggal tinggal datang ke RT setempat dengan menyerahkan persyaratan. Kemudian RT mengurus ke kelurahan, selanjutnya kelurahan yang menangani lebih lanjut.

Ia mengatakan meski pengajuan akta kematian yang dibawa RT tersebut dari warga Stabelan, Solo, namun tidak tinggal di Stabelan, akan tetap dilayani. Selain kelengkapan KTP, KK dan surat keterangan dari rumah sakit atau Puskesmas, akta ini memerlukan saksi.

Baca Juga: Pemkot Solo Terbaik di Bidang Reformasi Birokrasi

“Jika semua syarat sudah lengkap, nanti akan diproses. Dalam waktu satu atau dua jam, akta kematian biasanya sudah jadi. Langsung dikirim dari Disdukcapil [Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil] Solo ke kelurahan, kemudian kelurahan yang menyerahkan,” katanya.

Menurut Suyono, melalui kemudahan itu diharapkan bisa membantu masyarakat. Sebab keberadaan akta kematian itu juga penting. “Manfaatnya besar. Sekarang untuk turun waris saja, notaris juga butuh akta kematian,” jelasnya.

Baca Juga: Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, Predikat Pemkot Solo Kuning

Sementara itu salah satu ketua RT di Kelurahan Stabelan, Endang Sulistianingsih, mengatakan saat ini dengan adanya program tersebut, mengurus akta kematian warga Solo tidak butuh waktu lama.

“Begitu pagi mengurus, tinggal siapa nanti yang menjadi saksinya, kemudian syarat komplet, biasanya nanti sebelum [jenazah] dimakamkan [akta kematian] sudah jadi. Biasanya saat diangkat [jenazah mau dimakamkan], lurah pidato. Biasanya di situ langsung memberikan akte kematiannya,” kata Ketua RT 03/RW 06, Stabelan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya