Soloraya
Jumat, 21 Oktober 2022 - 11:42 WIB

Surabaya Termahal, Tarif Bus BST Solo Terendah Kedua setelah Trans Jogja

Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus Batik Solo Trans (BST) Koridor I dan II melintas di dekat Tugu Pamendangan, Jl Jenderal Sudirman, Solo, seusai peresmian, Selasa (29/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Layanan Bus Batik Solo Trans atau BST di Kota Solo akan berbayar alias tidak gratis lagi mulai 31 Oktober 2022. Tarif per penumpang ditetapkan Rp3.700.

Angka itu merupakan tarif terendah kedua setelah bus Trans Jogja. Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang akses Solopos.com, Jumat (21/10/2022), harga tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (Buy The Service/BTS) yakni:

Advertisement

1. Surabaya: Rp6.200/penumpang
2. Bandung: Rp4.900/penumpang
3. Makassar: Rp4.600/penumpang
4. Denpasar: Rp4.400/penumpang
5. Banjarmasin: Rp4.300/penumpang
6. Medan: Rp4.300/penumpang
7. Palembang: Rp4.000/penumpang
8. Banyumas: Rp3.900/penumpang
9. Solo: Rp3.700/penumpang
10. Jogja: Rp3.600/penumpang

Pemerintah telah meluncurkan layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan BTS sejak 2020 untuk menjawab tingginya kebutuhan akan moda transportasi publik di perkotaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

Advertisement

Pemerintah telah meluncurkan layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan BTS sejak 2020 untuk menjawab tingginya kebutuhan akan moda transportasi publik di perkotaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

Sesuai amanat UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Layanan BTS ini untuk bus diawali di Medan, Solo, Denpasar, Jogja, dan Palembang. Pada 2022, pemerintah menambah layanan di Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Banyumas.

Baca Juga: Tarif Naik Bus BST Rp3.700/Penumpang, Dishub Solo: untuk Pelajar Masih Gratis

Advertisement

Program ini bertujuan supaya roda perekonomian di daerah bisa lebih baik, transportasi berjalan lebih baik, masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik, dan lebih layak. Layanan angkutan BTS termasuk bus BST Solo masih gratis sejak kali pertama dikenalkan pada 2020.

Dasar Hukum Pemberlakuan Tarif BST Solo

Tujuannya supaya masyarakat mengenal layanan tersebut. Selanjutnya sebagai upaya menjaga iklim persaingan usaha dengan angkutan eksisting, program BTS didesain bertarif dengan besaran yang ditentukan melalui kajian mendalam di 10 kota.

Baca Juga: Layanan Bus BST Solo Berbayar Mulai 31 Oktober, Gibran Upayakan Tetap Gratis

Advertisement

Kajian dilakukan untuk memperoleh Availability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari masyarakat terhadap layanan angkutan perkotaan. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 138/2022.

Isinya tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan BTS yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi dasar hukum untuk melakukan pungutan kepada penumpang angkutan BTS termasuk bus BST Solo. 

Selain tarif parkir, regulasi itu juga mengatur tarif penyediaan ruang promosi dan atau layanan lain pada angkutan perkotaan skema BTS yang diatur dalam kontrak kerja sama. PMK No 138/2022 tersebut ditetapkan pada 16 September 2022 dan akan mulai efektif berlaku pada 31 Oktober 2022.

Advertisement

Baca Juga: Berbayar Mulai 31 Oktober, Tarif Naik Bus BST Solo Rp3.700 per Penumpang

Sementara itu, Pemkot Solo mengupayakan agar tarif layanan bus BST Solo ini tetap gratis, terutama untuk anak sekolah, penumpang lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas. Caranya dengan memberikan subsidi menggunakan dana APBD.

Pemkot Solo masih mencari mekanisme yang pas untuk pembiayaan layanan bus BST ini agar bisa dimanfaatkan masyarakat secara gratis. 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan akan mengupayakan layanan tetap gratis pada dua bulan pengujung 2022. Anggarannya cukup untuk mendanai subsidi layanan BST dan feeder BST. “Cukup banget, duite ana,” jelasnya. 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif