Soloraya
Rabu, 24 Maret 2010 - 21:28 WIB

Surat DPRD tak dikirim ke provinsi, Sekda terancam sanksi gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen terancam kena sanksi dari Gubernur jika dalam waktu 30 hari tidak segera menyampaikan surat keputusan DPRD tentang pengunduran diri Ketua DPRD Sragen ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), karena kewenangan administrasi pemerintah di Pemkab Sragen berada di tangan Sekda.

Penegasan itu disampaikan praktisi Hukum Solo Muhammad Taufiq SH saat dihubungi Espos, Rabu (24/3). Menurut dia, pada prinsipnya surat pengunduran diri Ketua Dewan itu secara administrasi disampaikan ke Gubernur melalui Sekda. Dia menerangkan, Sekda sifatnya hanya meneruskan surat tersebut setelah mendapatkan tanda tangan dari Bupati Sragen.

Advertisement

”Jadi kapasitas Bupati hanya menandatangani surat itu, untuk selanjutnya diteruskan Sekda untuk mengirimkan ke Gubernur. Penyampaian hasil keputusan DPRD, termasuk produk hukum ke Gubernur maksimal 30 hari setelah diputuskan. Konsekuensi yuridisnya hanya persoalan administrasi jika terjadi penundaan penyampaian surat hingga batas maksimal tersebut berakhir. Karena suratnya ada, tidak ada konsekuensi yuridis yang mengarah ke tindakan kriminal,” tegasnya.

Lebih lanjut Taufiq menambahkan, secara administrasi tindakan penundaan surat untuk tidak menyampaikan kepada yang bersnagkutan dikategorikan sebagai perbuatan melalaikan kewajiban. Oleh karena wilayahnya ada di admnistrasi, kata dia, maka atasan dalam hal ini Gubernur bisa memberikan sanksi teguran.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDIP Sragen demisioner, Darmono kepada Espos, Rabu, mempertanyakan proses birokrasi penyampaian surat pengunduran diri Ketua Dewan. Dia mengaku telah melakukan pengecekan dan ternyata surat dari Dewan itu sudah dikirimkan ke Sekretariat Daerah (Setda). Jika sudah sampai di Setda, paparnya, mestinya segera diproses.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif