SOLOPOS.COM - Setiawan Dibroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Karanganyar (Solopos.com) – Surat keputusan tentang pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Karanganyar, Setiawan Dibroto alias Wawan, sudah turun. Surat tersebut berasal dari DPP Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) ke DPD PKPB Karanganyar, sejak 19 April lalu.

Sebelumnya, Wawan divonis 3,5 bulan penjara karena menggunakan sabu-sabu. “Suratnya sudah turun dari pusat pada 19 April 2011, dan sudah masuk ke Sekretariat Dewan (Setwan) pada 18 Mei,” ujar Wakil Ketua I DPD PKPB Karanganyar, Adi Prasetya, kepada Espos, Selasa (31/5/2011).

 

Wawan diganti lantaran terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba. PAW Wawan dibahas dalam rapat pleno DPD PKPB Karanganyar tiga bulan lalu. Wawan akan diganti oleh Indradi. Menurut Adi, Indradi belum bisa menggantikan Wawan sampai pelantikan dilakukan. Kendati surat dan berkas pemberhentian Wawan sudah turun dari DPP PKPB, sebelum ada pergantian resmi, Wawan masih menjadi anggota Dewan.

Terpisah, Sekwan DPRD Karanganyar, Samsi, mengatakan surat pemberhentian Wawan masih dalam proses. Surat itu akan disampaikan Setwan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

“Dari KPU, lalu kembali lagi ke Dewan. Dari Dewan, lalu disampaikan ke Gubernur Jateng melalui Bupati. Setelah itu baru turun ke kabupaten lagi. Proses verifikasinya memang seperti itu dan ini masih ada yang perlu dilengkapi dari partai,” kata Samsi. Selain itu, lanjut Samsi, partai yang bersangkutan juga menyiapkan pengganti. Penggantinya juga harus diverifikasi. Ia tidak bisa memastikan berapa lama verifikasi itu berlangsung.

fas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya