Soloraya
Senin, 1 November 2010 - 16:30 WIB

Surat PAW Wardoyo ke Gubernur sempat 'ketlisut'

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Proses pergantian antar waktu (PAW) Wardoyo Wijaya sebagai anggota DPRD Sukoharjo menunggu surat persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah. Surat tersebut sempat molor dikirimkan karena ‘ketlisut’ di tingkat staf sekretariat dewan.

Kepala DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko menjelaskan surat usulan persetujuan pemberhentian Wardoyo Wijaya sebagai anggota dewan ke gubernur baru diserahkan sekitar pekan lalu. Dia menambahkan, surat usulan pemberhentian Wardoyo yang telah disahkan pimpinan dewan telah diproses sejak sebulan terakhir.

Advertisement

“Tapi sebelum surat usulan itu diserahkan ke bupati, sempat ‘ketlisut’ di staf sekretariat dewan. Awalnya kami juga menunggu ‘kok’ surat dari gubernur belum turun, ternyata surat itu belum diserahkan ke bupati,” jelas Dwi kepada wartawan, Senin (1/11).

Kesalahan teknis yang terjadi di sekretariat DPRD Sukoharjo itu, lanjut Dwi, membuat pimpinan dewan kecewa. Pasalnya, keterlambatan pengajuan usulan pemberhentian Wardoyo berdampak molornya proses PAW.

“Sebelum surat dari gubernur belum turun, maka proses PAW belum bisa dilaksanakan,” imbuh Dwi.

Advertisement

Seperti diketahui sebelumnya, proses PAW Wardoyo hingga pelantikan anggota dewan baru awalnya ditarget selesai Oktober. Dengan kendala itu, akhirnya DPRD Sukoharjo mengulur target untuk menyelesaikan proses PAW dan pelantikan pengganti Wardoyo akhir bulan ini.

“Menurut informasi, pekan ini surat dari gubernur sudah turun, sehingga proses PAW bisa cepat dilakukan. Paling tidak bulan ini sudah ada pelantikan anggota baru,” tukas Dwi.

Sesuai dengan rekomendasi dari DPC PDIP Sukoharjo, jelas Dwi, pengganti Wardoyo untuk menduduki kursi dewan hingga 2014 adalah Suparmi. Rekomendasi partai berlambang kepala banteng tersebut disesuaikan dengan suara terbanyak di bawah Wardoyo pada Pemilu legislatif 2009.

Advertisement

Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sukoharjo, Sudaryanto menyatakan kendala teknis yang terjadi saat pengusulan surat pemberhentian gubernur melalui bupati sudah diatasi. Pihaknya berjanji akan ikut membantu pelaksanaan teknis proses PAW jika surat dari gubernur telah turun.

“Menurut informasi, besok (Selasa, 2/11) surat dari gubernur sudah turun,” paparnya.

Sementara itu, mengenai gaji pada pos anggota dewan yang telah ditinggalkan Wardoyo sejak menjabat sebagai bupati pada 1 September lalu dikembalikan ke kas daerah. Pasalnya, belum ada yang secara resmi menggantikannya.

hkt

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif