Soloraya
Selasa, 17 Mei 2022 - 16:00 WIB

Surat PLN Solo Soal Penertiban Pemakaian Daya 450 VA, Ini Penjelasannya

Wahyu Prakoso  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi listrik prabayar. (pln.co.id)

Solopos.com, SOLO — PT PLN (Persero) ULP Mahanan menyurati sekitar 200 pelanggan terkait penertiban pemakaian listrik di wilayah Solo.

Upaya itu untuk memastikan penerima subsidi tepat sasaran. Manager PT PLN (Persero) ULP Manahan, Latief Riyanto, menyampaikan hal itu saat dihubungi Solopos.com, Selasa (17/5/2022) pagi.

Advertisement

Dia mengatakan surat dari PT PLN tersebut ditujukan kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA) yang tidak masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kami mendapatkan perintah dari pemerintah terkait penertiban pelanggan subsidi 450 VA. Kalau 900 VA sudah terpisah. Kalau NIK dalam DTKS itu otomatis ketika mendaftar listrik menikmati daya subsidi,” kata dia dihubungi Solopos.com, Selasa (17/5/2022).

Advertisement

“Kami mendapatkan perintah dari pemerintah terkait penertiban pelanggan subsidi 450 VA. Kalau 900 VA sudah terpisah. Kalau NIK dalam DTKS itu otomatis ketika mendaftar listrik menikmati daya subsidi,” kata dia dihubungi Solopos.com, Selasa (17/5/2022).

Apa yang disampaikan Latief tersebut sekaligus mengonfirmasi perihal informasi beredar surat dari PT PLN mengenai penertiban pemakaian daya listrik 450 VA di kalangan pelanggan PLN wilayah Solo. Foto surat tersebut beredar melalui aplikasi WhatsApp, Senin (16/5/2022).

Baca Juga : Beredar Surat PLN Solo Tertibkan Pemakaian Daya, 450 VA Jadi 1.300 VA

Advertisement

Namun, ada juga layanan daya 900 VA lain yang termasuk kategori nonsubsidi. Latief kembali menjelaskan bahwa PLN berupaya menertibkan penggunaan listrik, terutama kategori listrik bersubsidi agar tepat sasaran.

Salah satunya dengan kebijakan penyesuaian daya secara otomatis kepada pelanggan penerima surat dari 450 VA menjadi 1.300 VA. Namun, katanya, konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena penyesuaian daya ditanggung negara.

“Tetapi misalkan penerima surat itu sebagai warga tidak mampu tinggal menunjukkan buktinya kepada PLN. Ada pendataan NIK supaya tertib administrasi. Warga yang berhak menerima subsidi merupakan hak perorangan,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga : Asyik! 1.000 Keluarga Solo Bakal Dapat Kompor Listrik Gratis dari PLN

Dia mengatakan data DTKS bisa berubah. Oleh karena itu PLN akan melakukan pengecekan ulang jika merasa pelanggan masuk data DTKS tetapi masih menerima surat dari PLN.

Pada akhir obrolan, ia menyampaikan bahwa penertiban penggunaan listrik tersebut bukan bagian dari program konversi dari gas ke listrik yang digeber PLN di Solo mulai Juni 2022.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif